BERITA DIY – Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahap akan segera cair bulan Juli 2021. Bansos tunai dari Kemensos ini menyasar beberapa golongan penerima manfaat, salah satunya anak sekolah yang berhak mendapatkan dana bantuan hingga Rp2 juta per siswa per tahun.
Golongan anak sekolah sebagai penerima manfaat masih terbagi menjadi golongan siswa SD, SMP, dan SMA, di mana setiap jenjang mendapatkan dana bantuan yang berbeda.
Berikut besaran dana bansos PKH tahap 3 yang akan diterima anak sekolah dan golongan penerima manfaat lainnya:
- Ibu Hamil: Rp3 juta per tahun atau Rp750 setiap tahap
- Anak Usia Dini: Rp3 juta per tahun, atau Rp750 setiap tahap
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun, atau Rp225 ribu setiap tahap
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun, atau Rp375 ribu setiap tahap
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun, atau Rp500 ribu setiap tahap
- Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu setiap tahap
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun, atau Rp600 ribu setiap tahap
Penyaluran dana bansos tunai PKH dari Kementerian Sosial (Kemensos) memang dilakukan per tahap dan disalurkan kepada penerima manfaat sejak bulan Januari hingga Desember 2021 mendatang.
Pada bulan Juli nanti bantuan ini masuk dalam penyaluran Tahap 3. Selengkapnya, berikut rincian tahap penyaluran dana bansos PKH 2021:
- Tahap 1: Januari, Februari, dan Maret
- Tahap 2: April, Mei, dan Juni
- Tahap 3: Juli, Agustus, dan September
- Tahap 4: Oktober, November, dan Desember
Kemensos telah bekerja sama dengan beberapa bank Himbara untuk penyaluran dana bansos PKH, mulai dari bank BRI, BNI, Mandiri, hingga BTN.
Dana bansos PKH hanya cair kepada masyarakat yang telah terdata DTKS dan memenuhi syarat serta kriteria sebagai penerima manfaat dana bantuan.
Sementara itu, dalam satu keluarga harus memenuhi syarat penerima manfaat dengan kriteria sebagai berikut:
- Ibu hamil: maksimal dua kali kehamilan
- Anak usia dini: usia 0-6 tahun maksimal dua anak
- Siswa sekolah SD-SMA Sederajat: usia 6-21 tahun yang belum menyelesaikan wajib belajar 12 tahun
- Lansia: di atas 70 tahun, maksimal satu dalam keluarga
- Penyandang disabilitas: maksimal satu orang dalam satu keluarga
Masyarakat dapat cek online melalui link cekbansos.kemensos.go.id untuk mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima dana bansos PKH tahap 3 atau tidak. Penyaluran dana bantuan akan disalurkan melalui rekening penerima manfaat.
Dana bansos PKH diperuntukkan bagi keluarga miskin dan rentan miskin. Bantuan ini diharapkan dapat bermanfaat untu keluarga penerima manfaat, seperti pembiayaan pendidikan, meningkatkan kesejahteraan dan kesehatan keluarga, serta membantu pembiayaan keluarga.***