Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***
BERITA DIY - Pelayanan SIM Keliling (SIMLING) untuk wilayah DKI Jakarta Jakarta hari ini, Selasa, 22 Juni 2021 akan tersedia di 5 lokasi ini. Berikut informasi selengkapnya mengenai jadwal dan lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta terdapat pada artikel ini.
Pada hari ini, Selasa, 22 Juni 2021 SIM keliling di wilayah DKI Jakarta akan dilayani mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Polda Metro Jaya menyediakan fasilitas SIM Keliling untuk memudahkan transaksi masyarakat yang berhubungan dengan SIM.
Tujuan SIM Keliling yakni memudahkan pelayanan kepada masyarakat, terutama bidang penerbitan SIM. Fasilitas SIM Keliling hanya melayani proses perpanjangan SIM A dan SIM C.
Samun sebelum mengunjungi lokasi SIM Keliling, silahkan melengkapi dokumen persyaratan yang musti dibawa seperti Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan Bukti Cek Kesehatan.
Syarat tersebut nantinya digunakan sebagai keperluan administrasi saat Anda hendak menerbitkan SIM baru. Jika telah menyiapkan persyaratan yang diperlukan, Anda dapat langsung mendatangi lokasi SIM Keliling di bawah ini sesuai dengan domisili terdekat Anda.
Pada hari ini, Selasa, 22 Juni 2021 program SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta masih tersebar di 5 titik lokasi serupa seperti pada hari sebelumnya.
Lokasi tersebut yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Sementara untuk lokasi di Jakarta Utara untuk hari ini ditiadakan.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Selasa, 22 Juni 2021 selengkapnya.
Berikut 5 Lokasi SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta:
- Jaktim : Mall Grand Cakung
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata & Jln M.Saidi Raya Petukangan Jaksel.
- Jakbar : Mall Citraland Grogol.
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Dilansir dari keterangan resmi Twitter @TMCPoldaMetro pada Selasa, 22 Juni 2021 mulai dibuka pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Pastikan Anda mengunjungi lokasi SIM Keliling sebelum tenggang waktu yang ditentukan.
Ketentuan memiliki SIM bagi pengemudi di jalan raya berbunyi, "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi Surat Izin Mengemudi sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM."