BERITA DIY – Berikut syarat dan cara mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) agar mendapat bantuan BLT sebesar Rp 1,2 Juta.
BLT UMKM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan suatu bantuan yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo kepada para pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) di negara Indonesia.
Program Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) merupakan strategi pemerintah dalam upaya Pemulihan Ekonomi Nasional untuk membantu pelaku usaha mikro agar bertahan dan bangkit di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi pelaku UMKM yang ingin mendapatkan bantuan BLT UMKM atau BPUM sebesar Rp 1,2 juat rupiah, Berikut syaratnya antara lain:
- Warga Negara Indonesia.
- Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik.
- Memiliki Usaha Mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan ASN, Anggota TNI/Polri, serta pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menrima KUR.
Setelah semua syarat terpenuhi, pelaku UMKM dapat mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) melalui dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota sesuai domisili saat ini secara online maupun offline.
Berikut cara mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) yang dikutip oleh Berita DIY dari akun Instagram @kemenkopukm, angtara lain:
- Siapkan Dokumen
Dokumen yang wajib dilampirkan untuk pengajuan calon penerima antara lain fotokopi e-KTP, fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Serahkan Dokumen
Calon penerima baik perseorangan atau yang dihimpun dalam kelompok diajukan kepada dinas yang membidangi koperasi dan UKM di Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Daftar Penerima BPUM BRI BNI Terbaru Juni 2021 Tanpa Cek eform.bni.co.id dan Cara Pencairan BLT UMKM
- Lengkapi Isian Folmulir
Setiap pengajuan baru harus mengisi formulir yang berisi tentang informasi sebagai berikut :
- NIK sesuai dengan e-KTP.
- Nomor Kartu Keluarga.
- Nama lengap sesuai dengan e-KTP.
- Tanggal lahir.
- Jenis kelamin.
- Alamat sesuai KTP, NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan.
- Bidang usaha.
- Nomor telepon seluler yang dapat dihubungi melalui telepon, SMS atau Whatsapp.
Jika sudah terverifikasi dan dinyatakan sebagai penerima BPUM, pelaku UMKM akan menerima informasi notifikasi dari Lembaga Penyalur melalui pesan teks atau panggilan telepon.
Itulah syarat dan cara mengajukan Bantuan Produk Usaha Mikro (BPUM) agar mendapat bantuan BLT sebesar Rp 1,2 Juta.***