Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Mulai dari Telur sampai Jagung

9 Juni 2021, 15:00 WIB
Daftar Sembako yang Bakal Kena Pajak Pertambahan Nilai atau PPN, Mulai dari Telur sampai Jagung. /Pixabay/stevepb.

BERITA DIY - Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk bahan pokok atau sembako.

Rencana diterapkannya PPN semabako tertuang dalam revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (RUU KUP).

Sebagai informasi, PPN adalah pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP). Konsumen akhir atau pembeli-lah yang membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Baca Juga: Gagal Dapat Bansos Sembako? Tulis Aduan Kendala Anda Disini, BPNT Rp 200 Ribu Langsung Cair

Hal ini bertolak belakang dalam aturan sebelumnya, yang menyebut barang kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan oleh rakyat banyak atau sembako termasuk objek yang tak dikenakan PPN.

Sembako atau jenis-jenis kebutuhan pokok yang sangat dibutuhkan masyarakat dan tak dikenakan PPN sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 116/PMK.010/2017.

Selain itu barang hasil pertambangan atau pengeboran juga termasuk ke dalam barang yang tak dikenakan PPN.

Baca Juga: Cek Rekening! Bansos Rp2,4 Juta Cair Juni 2021, Cek Bantuan Sembako BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Namun, dalam aturan baru tersebut sembako dan hasil pertambangan tak lagi dimasukan ke dalam objek yang PPN-nya dikecualikan. 

Berikut daftar sembako yang akan dikenakan PPN

1. Beras dan gabah

2. Jagung

3. Sagu

4. Kedelai

5. Garam konsumsi

6. Daging

7. Telur

8. Susu

9. Buah-buahan

10. Sayur-sayuran

11. Ubi-ubian

12. Bumbu-bumbuan

13. Gula konsumsi

Baca Juga: Hore! Bansos Kemensos Rp2,4 Juta Cair Juli 2021, Cek Bantuan Sembako BPNT di cekbansos.kemensos.go.id

Sedangkan untuk hasil pertambangan dan pengeboran yang akan dikenakan PPN yaitu:

1. Emas

2. Batu bara

3. Hasil mineral bumi lainnya

4. Minyak dan gas bumi.

Namun, hasil tambang batubara tiidak termasuk ke dalam golongan yang akan dikenakan PPN.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler