TERBARU! Pemerintah Resmi Tak Berangkatkan Haji 2021, Menag Beberkan 2 Alasan Ini

3 Juni 2021, 14:48 WIB
Ilustrasi haji. /Pixabay/konevi/

BERITA DIY - Pemerintah RI resmi mengumumkan tak memberangkatkan calon jemaah haji 2021. Kabar tersebut diungkapkan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Kementerian Agama menerbitkan keputusan Menag RI Nomor 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H 2021 M," kata Yaqut dalam keterangan pers virtual di kanal YouTube Kemenag RI, Kamis 3 Juni 2021.

Ia mengungkapkan ada beberapa alasan pemerintah tak memberangkatkan haji pada tahun ini.

Baca Juga: Jamaah Haji dan Umroh Tak Perlu Bawa Uang Cash Lagi? Begini Penjelasannya

Pertama, Yaqut menuturkan, pembatalan pemberangkatan haji 2021 terkait dengan kondisi pandemi Covid-19 yang belum membaik.

Ia mengatakan, memang penanganan pandemi di Indonesia sudah cukup baik, namun tak begitu halnya dengan beberapa negara lainnya.

"Di belahan dunia yang lain, kita semua masih menyaksikan bagaimana pandemik COVID-19 masih belum bisa terkendali dengan baik," jelas Yaqut.

Baca Juga: Pengertian, Hukum dan Syarat Badal Haji : Menggantikan Orang Lain Melaksanakan Ibadah Haji

Kedua, pemberangkatan dibatalkan karena pemerintah Arab Saudi tak kunjung membuka akses ibadah haji 2021 bagi jemaah dari mancanegara.

Hal tersebut membuat pemerintah Indonesia tidak bisa mempersiapkan kebutuhan pelaksanaan haji yang membutuhkan waktu panjang.

"Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud, perlu menetapkan keputusan Menteri Agama tentang pembatalan keberangkatan ibadah haji," tuturnya.***

Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler