Alasan NIK KTP Tidak Terdaftar di banpresbpum.id, Ini Syarat Dapat Bantuan UMKM PNM Mekaar Rp 1,2 Juta

29 Mei 2021, 16:30 WIB
Cek data penerima bantuan UMKM PNM Mekaar di link banpresbpum.id. /Tangkap layar banpresbpum.id

BERITA DIY - Masyarakat dapat melakukan cek daftar penerima bantuan Banpres PNM Mekaar di link banpresbpum.id menggunakan NIK KTP.

Seperti diketahui, Pemerintah masih menyalurkan BLT UMKM kepada para pengusaha mikro di tengah pandemi Covid-19.

Selain BLT UMKM, Pemerintah juga menyediakan bantuan UMKM PNM Mekaar senilai Rp 1,2 juta bagi pengusaha mikro. Kemenkop UKM pada tahun 2021 ini menyiapkan dana sebesar Rp 11,76 triliun dari APBN khusus untuk program Banpres BPUM.

Baca Juga: Syarat Terbaru Bantuan PNM Mekaar! Daftar dan Cek Penerima BPUM di banpresbpum.id Untuk Dapat Rp 1,2 Juta

BLT UMKM ini masih dalam penyaluran tahap 2. Sedangkan untuk tahap 3, beredar jadwal bocoran akan dicairkan pada bulan Juni 2021.

 

Bank BNI mengumumkan bahwa BLT PNM Mekaar segera cair dan pengecekan daftar penerima sudah dapat dilakukan ini, Mei 2021.

"Alamat link https://banpresbpum.id benar link dari BNI untuk pengecekan penerimaan bantuan UMKM PNM Mekaar," cuit BNI melalui akun twitter resmi mereka.

Baca Juga: Bantuan UMKM PNM Mekaar BNI dan BLT UMKM BRI, Ini Syarat dan Cara Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id

Peserta dapat melakukan cek online daftar penerima Bantuan UMKM PNM Mekaar melalui langkah berikut

  1. Kunjungi laman https://banpresbpum.id
  2. Isi NIK e-KTP pada kolom yang disediakan
  3. Klik cari
  4. Akan ada notifikasi terdaftar atau tidak sebagai penerima BLT PNM 2021.

Pendaftar yang dinyatakan sebagai penerima akan mendapatkan informasi tentang statusnya, sedangkan pelaku UMKM yang tidak diterima atau tidak terdaftar akan muncul notifikasi sebagai berikut:

“Nomor eKTP tidak terdaftar sebagai penerima BPUM".

Pendaftar yang NIK KTP-nya tidak terdaftar sehingga tidak dapat bantuan ini disebabkan karena tidak memenuhi syarat, yakni WNI yang mempunyai usaha mikro, bukan ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD, serta tidak sedang sedang menerima kredit atau pembiayaan dari bank (KUR).

Baca Juga: Tak Dapat BLT UMKM? Masih Ada Bantuan PNM Mekaar! Cek Daftar Penerima di banpresbpum.id Untuk Dapat Rp1,2 Juta

Hal ini dikarenakan BPUM hanya untuk pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sedangkan pelaku UMKM yang lokasi usahanya berbeda dengan alamat domisili di KTP masih berhak dapat bantuan ini dengan cara mendaftar dan melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Itu tadi salah satu penyebab NIK KTP tak terdaftar di banpresbpum.id.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler