BERITA DIY - Golongan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021 atau Bantuan Subsidi Upah (BSU) Gaji Rp 2,4 juta. Cek jadwal cair dan daftar penerima.
Meski berstatus sebagai pekerja atau karyawan, namun tak semua orang dapat menerima BLT BPJS Ketenagakerjaan 2021.
Sebelumnya diketahui, BLT BPJS Ketenagakerjaan atau BSU Subsidi Gaji sempat dihentikan penyalurannya. Namun, Kementerian Ketenagakerjaan akan membuka kembali BLT Subsidi Gaji yang sudah dijalankan di tahun 2020.
Baca Juga: Kriteria Penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, Cek Daftar Penerima BSU di sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
Namun perlu diingat bahwa Bantuan ini hanya untuk karyawan yang belum dapat pada tahun 2020 lalu.
Saat ini, Kementerian Ketenagakerjaan tengah berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan untuk segera merealisasikan penyaluran bantuan ini.
BLT subdidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan dicairkan paling lambat pada bulan Juni 2021.
Berikut ini golongan karyawan yang bisa dapat BLT BPJS Ketenagakerjaan:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang mempunyai KTP
- Terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan dan dibuktikan dengan kartu kepesertaan
- Rutin membayar uang iuran
- Pekerja/buruh penerima upah
- Memiliki rekening bank aktif
- Bukan penerima program Kartu Prakerja
- Bukan karyawan BUMN, ASN, PNS, anggota Polri, dan TNI.
Cara cek online daftar penerima
Kemudian karyawan dapat melakukan pengecekan daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan melalui langkah berikut:
- Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id atau sso.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Jika Anda memilih kemnaker.go.id, klik Daftar di pojok kanan atas
- Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
- Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
- Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
- Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
- Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
- Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
- Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.
Pada tahun 2020, BLT Subsidi Gaji ini diberikan dengan nominal bantuan sebesar Rp 2,4 juta. Namun pada tahun ini belum diinformasikan mengenai besaran dana yang akan dibagikan kepada karyawan yang berhak menerima.
Itu tadi golongan penerima BLT BPJS Ketenagakerjaan, dan cara cek bantuan subsidi gaji/upah (BSU) Karyawan.***