BERITA DIY - Kasus NIK KTP yang tidak terdaftar di link BRI eform.bri.co.id banyak dialami oleh pelaku UMKM yang mendaftarkan sebagai penerima bantuan UMKM.
Masalah tersebut dikarenakan beberapa penyebab. Meski demikian, pelaku usaha mikro atau UMKM masih bisa dapat bantuan BLT Banpres atau BPUM.
Pelaku UMKM yang akan mendapatkan bantuan pada tahun ini masih lumayan banyak, yaitu sebanyak 12,8 juta UMKM yang bakal mendapat Banpres BPUM.
Hingga awal Mei 2021, sudah ada 8,6 juta UMKM yang telah mendapat BLT dari Kemenkop UKM.
Besaran yang didapat lebih sedikit dibandikan bantuan di tahun lalu. Jika tahun lalu mendapatkan Rp2,4 juta, tahun ini hanya sebesar Rp1,2 juta untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi Covid-19.
BLT UMKM bakal dicairkan melalui 3 tahap hingga akhir 2021. Bakal ada 3 juta kuota UMKM baru yang menerima BPUM dari Kemenkop UKM, jangan sampai ketinggalan.
Syarat penerima bantuan ini adalah WNI pelaku usaha mikro yang tidak sedang menerima pinjaman dari bank dan bukan anggota TNI, POLRI, ASN, dan pegawai BUMN/BUMD.
Berikut syarat lain yang harus dipenuhi untuk mendapat BPUM:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki eKTP
- Memiliki usaha mikro
- Bukan ASN, pegawai BUMN atau BUMD, TNI maupun POLRI
- Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
Jika nama kamu tidak terdaftar di situs eform.bri.co.id, sementara telah memenuhi syarat tersebut, pastikan usaha kamu telah memenuhi kriteria sebagai pelaku usaha mikro.
- Memiliki kekayaan paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha: atau
- Memiliki penghasilan penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
- Selain persyaratan di atas tidak boleh mendapatkan banpres Produktif usahan mikro.
Bila sudah memenuhi syarat tersebut namun tidak tercantum, UMKM diminta untuk melakukan klarifikasi di Dinas yang membidangi Koperasi dan UKM, di daerah masing-masing.***