Kapan Terakhir Daftar Bantuan UMKM? Ini Cara Daftar dan Syarat BLT BPUM Tahap 3 Tahun 2021

18 Mei 2021, 13:08 WIB
Penerima BLT UMKM Rp2,4 juta, bisa dapat Banpres BPUM Rp1,2 juta tahun ini. /depkop.go.id

BERITA DIY - Sampai saat ini, Selasa 18 Mei 2021 pendaftaran untuk menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai Bantuan Produktif Usaha Mikro (BLT BPUM) masih dibuka.

Namun nominalnya turun dari sebelumnya yang sudah menerima BLT UMKM sebesar Rp2,4 juta, sekarang hanya menerima setengahnya, yaitu Rp1,2 juta.

Kabar baiknya bagi yang pernah menerima Bantuan BPUM di tahun 2020 masih bisa menerima bantuan BLT BPUM senilai Rp1,2 juta di tahun ini.

Baca Juga: Banpres BPUM Rp 1,2 Juta Cair Mei 2021 di BRI dan BNI, Cek Syarat dan Cara Daftar Tahap 3 BLT UMKM

Menurut info yang beredar, pendaftaran penerima BLT BPUM pada akhir bulan Agustus, yaitu 31 Agustus 2021.

Bagi pelaku UMKM yang masih belum mendaftar, sekarang adalah waktu yang tepat untuk mendaftarkan sebagai penerima bantuan BPUM.

Pendaftaran ini ditujukan untuk 12,8 juta UMKM dengan anggaran yang disiapkan sebesar Rp15,36 triliun.

Berikut adalah cara daftar sebagai penerima bantuan BPUM:

Bantuan BPUM bekerja sama dengan bank BRI dan BNI sebagai bank penyalur bantuan. Segera daftar untuk mendapatkan bantuan usaha Rp1,2 juta.

Pendaftaran Banpres BPUM dilakukan ke Dinas atau Badan yang membidangi Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengan di Kabupaten atau Kota, dengan melampirkan:

  • Fotokopi eKTP
  • Fotokopi KK
  • Fotokopi NIB atau SKU dari Kepala Desa/Kelurahan

Baca Juga: Kuota Terbatas! Siapkan KTP dan Cek Banpres BPUM UMKM Rp1,2 Juta di eform.bri.co.id atau banpresbpum.id

Adapun kriteria atau syarat untuk mendaftar menjadi penerima Banpres BPUM Rp1,2 juta ialah mmenuhi persyaratan berikut ini:

  1. Memenuhi persyaratan dalam kriteria usaha mikro seperti yang tertuang dalam Undang-undang (UU) No.28 tahun 2008, yaitu:
  • Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp50 juta tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha; atau
  • Memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp300 juta
  1. Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki NIK
  2. Memiliki usaha mikro
  3. Bukan ASN, pegawai BUMN/BUMD, TNI maupun POLRI
  4. Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  5. Bagi yang memiliki KTP berbeda dengan tempat usaha, dapat melampirkan Surat

Ketika Anda sudah mendaftarkan usaha Anda, tunggu saja nama Anda berada di salah satu link eform.bri.id atau banpresbpum.id sesuai dengan pilihan bank yang akan menyalurkan bantuan kepada Anda.

Kabar baik jika NIK KTP terdaftar ke dalam salah satu link eform.bri.id atau banpresbpum.id, maka pelaku UMKM dapat melakukan pencairan bantuan ke bank penyalur terkait untuk memanfaatkan dana bantuannya.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler