BLT Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan

15 Mei 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi dana BLT Subsidi Gaji.BLT Subsidi Gaji Cair Setelah Lebaran, Simak Cara Daftar dan Cek BLT BPJS Ketenagakerjaan. /pixabay.com/EmAji

BERITA DIY - Kabar gembira bagi para pekerja setelah Lebaran. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Gaji atau BLT BPJS Ketenagakerjaan akan kembali cair usai Idul Fitri atau Lebaran.

BLT Subsidi Gaji merupakan salah satu program pemerintah yang ditujukan kepada para pekerja untuk membantu perekonomian mereka yang terdampak COVID-19.

Aswansyah selaku Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kemnaker, membocorkan bahwa pihaknya kini tengah mengusulkan kepada Kemnaker agar Subsidi Gaji kembali cair.

Baca Juga: Link Cek Penerima Banpres BLT UMKM di eform.bri.co.id dan Cara Daftar BPUM Mei 2021, Penuhi Syarat Agar Dapat

Mengenai jadwal pencairan, Aswansyah mengatakan bahwa jika disetujui, BLT Subsidi Gaji bakal cair paling cepat pada bulan Juni atau setelah Lebaran.

"Nanti setelah Lebaran," kata Aswansyah.

Menunggu kepastian itu, Ia pun meminta para pekerja mempersiapkan persayaratan yang dibutuhkan untuk dapat BLT ini.

Berdasarkan Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Gaji Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Covid-19, Pekerja yang mendapatkan bantuan harus memenuhi persyaratan:

Baca Juga: Cek BPUM di eform.bri.co.id/bpum, Dapatkan BLT Banpres UMKM Rp1, 2 Juta yang Cair Bulan Mei 2021

  • Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan;
  • terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan;
  • Peserta yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah dibawah Rp 5 juta sesuai upah yang di laporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan;
  • Pekerja atau Buruh penerima Upah;
  • Memiliki rekening bank yang aktif;
  • Peserta yang terdaftar sebagai peserta aktif di BPJS Ketenagakerjaan.

Pada tahun 2020 lalu, besaran bantuan Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 2,4 juta. Untuk tahun ini, besaran bantuan belum diumumkan.

Kriteria pekerja yang mendapatkan BLT Subsidi Gaji ialah pekerja dengan pendapatan di bawah Rp 5 juta, serta terdaftar dalam sistem Kemnaker.

Berikut cara cek daftar penerima BSU BPJS Ketenagakerjaan:

Baca Juga: Nomor eKTP Tak Terdaftar di eform.bri.co.id/bpum? Tenang, Ini Cara Dapat Bantuan BLT Banpres BPUM Mei 2021

  1. Buka website resmi Kementerian Ketenagakerjaan di link kemnaker.go.id
  2. Pada pojok kanan atas, klik Daftar
  3. Jika belum memiliki akun, klik Daftar Sekarang yang terdapat pada bagian bawah kolom masuk
  4. Mulai isi data diri, masukkan NIK, Nama Orang Tua, Email, Nomor HP, Password, kemudian klik Daftar Sekarang
  5. Apabila sudah selesai, sistem akan mengirimkan kode OT melalui SMS ke nomor HP pendaftar
  6. Lakukan aktivasi akun, masuk kembali ke website, dan klik Masuk pada bagian pojok kanan atas website
  7. Lanjutkan pengisian formulir dengan lengkap
  8. Setelah lengkap, akan muncul status pemberitahuan pada dashboard, apakah pendaftar masuk dalam daftar penerima bantuan BLT Subsidi Gaji yang diusulkan BPJS Ketenagakerjaan ke Kemnaker atau tidak.
  9. Apabila nama pendaftar sudah terdaftar dalam sistem Kemnaker, namun belum mendapatkan bantuan Subsidi Gaji, dapat melakukan Kirim Aduan untuk menyampaikan keluhannya.

Itu tadi cara cek dan syarat menerima BLT Subsidi Gaji atau BSU BPJS Ketenagakerjaan yang akan cair setelah Lebaran atau pada bulan Juni 2021.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler