Tidak Punya Rekening BRI Tapi Dapat Bantuan UMKM Rp1,2 Juta: Ini Cara Mencairkan Dana BLT BPUM

8 Mei 2021, 20:57 WIB
Cek online nama penerima BPUM di link eformbri atau banpresbpum BNI. /Dok. Mufit Apriliani

BERITA DIY – Pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) Rp1,2 juta namun tidak memiliki rekening BRI masih dapat mencairkan dana bantuan.

Setelah dinyatakan menjadi penerima BLT BPUM Rp1,2 juta melalui SMS, Telepon, atau WhatsApp (WA) yang dikirimkan salah satu Bank penyalur, pelaku UMKM dapat membawa syarat untuk mencairkan dana bantuan.

Pencairan dana bantuan BPUM dapat dilakukan dengan membawa syarat seperti eKTP asli dan fotokopi, buku rekening, serta mengisi Surat Pertanggung Jawaban Mutlak (SPTJM) di bank penyalur.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM di banpresbpum.id atau eform.bri.co.id/bpum pakai KTP, Banpres BPUM Rp1,2 Juta Cair

Namun apabila pelaku UMKM tak kunjung mendapatkan pemberitahuan sebagai penerima BLT BPUM, dapat cek secara online melalui link cek online yang disediakan salah satu bank penyalur.

Salah satu Bank yang menjadi usulan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenkopUKM) sebagai bank penyalur yaitu bank BRI, di mana BRI memiliki link https://eform.bri.co.id/bpum untuk cek penerima BPUM secara online.

Cukup menggunakan NIK eKTP, kemudian masukkan kode verifikasi yang tertera secara acak di link https://eform.bri.co.id/bpum, pelaku UMKM dapat mengetahui apakah terdaftar menjadi penerima BLT Rp1,2 juta atau tidak.

Baca Juga: Cara Daftar BPUM Rp1,2 Juta Hingga Agustus 2021, Cek di banpresbpum.id

Apabila dinyatakan lolos akan muncul laman berlatar hijau yang menyatakan pelaku UMKM dengan NIK eKTP dan nama tersebut terdaftar sebagai penerima BLT BPUM Rp1,2 juta.

Namun jika tidak, maka akan muncul informasi bahwa NIK eKTP tidak terdaftar sebagai penerima.

Pelaku UMKM yang terdaftar sebagai penerima dapat segera mencairkan dana BLT Rp1,2 juta dengan syarat yang telah ditentukan, seperti:

  • Mendatangi kantor bank BRI terdekat
  • Memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak
  • Membawa eKTP asli dan fotokopi
  • Mengisi formulir SPTJM dan Surat Pernyataan dan Kuasa Penerima Dana BPUM yang disediakan di Bank BRI tanpa materai

Baca Juga: Link eform.bni.co.id Bukan untuk Cek BLT UMKM, Ini Cara agar Dapat Banpres BPUM Rp 1,2 Juta

Namun apabila pelaku UMKM yang dinyatakan menjadi penerima BLT tidak memiliki rekening tabungan di Bank BRI atau nomor rekening yang tertera berbeda, masih dapat melakukan pencairan dana bantuan Rp1,2 juta.

Dikutip dari laman Instagram resmi KemenkopUKM, pelaku UMKM masih tetap menjadi penrima BLT Rp1,2 juta meski tak memiliki rekening di Bank penyalur.

“Rekening akan dibuatkan pada saat pencairan oleh lembaga penyalur,” terang informasi mengenai BPUM di laman Instagram @kemenkopukm tersebut.

Jadi, nantinya pelaku UMKM yang telah dinyatakan menjadi penerima BLT Rp1,2 juta akan dibuatkan rekening baru oleh Bank BRI.

Baca Juga: Penuhi Syarat Ini Agar Lolos BLT BPUM Rp1,2 Juta, Cek Data Penerima Bantuan UMKM di Link banpresbpum.id

Sebelumnya, pelaku UMKM yang dinyatakan terdaftar sebagai penerima bantuan BPUM Rp1,2 jutamerupakan pendaftar yang telah memenuhi syarat tertentu.

Dilansir dari laman Instagram resmi milik Kementerian Koperasi dan UKM (@kemenkopukm), berikut syarat yang pendaftaran yang harus dipenuhi pelaku UMKM:

  • Memenuhi syarat wajib seperti, terdaftar sebaagai WNI, memiliki eKTP, memiliki usaha mikro, dibuktian dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
  • Selain itu, pelaku usaha mikro bukan ASN, POLRI, TNI, Pegawai BUMN, atau BUMD, serta tidak sedang menerima KUR.
  • Kemudian melengkapi syarat berkas atau dokumen berikut ini:

Baca Juga: Penerima Banpres BPUM Rp2,4 Juta Bisa Dapat Tambahan Rp1,2 Juta, Cek BLT UMKM di eform.bri.co.id

  1. NIK eKTP
  2. KK
  3. Nama lengkap
  4. Alamat sesuai KTP
  5. Alamat tempat usaha
  6. Jenis kelamin
  7. Tanggal lahir
  8. Bidang usaha
  9. Nomor telepon
  10. SKU atau NIB

Berkas tersebut kemudian diajukan ke Dinas yang membidangi Koperasi di Kabupaten atau Kota masing-masing.

Apabila diminta untuk melakukan pendaftaran secara online pelaku UMKM dapat mengunggah berkas tersebut melalui link yang didapat melalui website atau akun resmi sosial media Dinas Koperasi di kabupaten atau kota setempat.***

Editor: Mufit Apriliani

Tags

Terkini

Terpopuler