Cek di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang, Dapatkan THR Bansos Sembako kemensos Rp 200 Ribu

4 Mei 2021, 20:30 WIB
Ilustrasi uang bantuan sosial sembako. /pixabay.com/Ekoaung

BERITA DIY - Bansos Sembako dari Kemensos Rp200 ribu kembali cair di bulan Mei. Periodesasi pencairanya dapat dilakukan hingga tanggal 31 Mei 2021.

Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan ini dapat segera melakukan pengecekan di website cekbansos.kemensos.go.id.

Program ini berjalan selama satu tahun dan telah dimulai sejak Januari hingga Desember 2021 mendatang.

Nominal yang diberikan yakni sebesar Rp 200 ribu setiap bulanya dengan total besaran yang akan di dapatkan selama 1 tahun yakni 2,4 juta.

Baca Juga: Resep Kue Kering Putri Salju, Kue Kering Bercita Rasa Manis yang Cocok untuk Hidangan Idul Fitri

Hal ini sejalan dengan kebijakan Pemerintah yang  telah menyiapkan anggaran sebesar Rp42,5 triliun untuk disalurkan ke total 18,8 juta keluarga penerima manfaat (KPM).

Bansos sembako merupakan program Pemerintah dalam membantu masyarakat yang kesulitan ekonomi akibat dari pandemi covid-19.

Berikut cara cek daftar penerima bansos sembako Rp200 ribu dari Kemensos adalah sebagai berikut:

  • Kunjungi website https://cekbansos.kemensos.go.id
  • Setelah itu pilih provinsi, kabupaten/kota, kecataman, dan desa tempat Anda tinggal
  • Ketikkan nama Anda sesuai KTP Masukkan 4 huruf kode yang tertera dalam kotak kode Jika tidak jelas huruf kode,
  • klik kotak kode tersebut untuk mendapatkan kode baru
  • Lalu klik tombol cari.

Apabila nama dan NIK tercantum ke dalam data tersebut berarti anda dinyatakan sebagai penerima bansos sembako 2021.

Syarat penerima bansos ini harus masuk ke Daftar Penerima Manfaat (DPM) bansos sembako yang dapat dicek mandiri melalui link di atas.

Baca Juga: Cara Dapat dan Mengurus SIKM, Surat Izin Perjalanan Agar Boleh Mudik Lebaran 2021: Berikut Syarat Lengkapnya

Selain itu, syarat selanjutnya masyarakat yang masuk dalam DPM DTKS harus memiliki Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

Prosedur pencairan bansos sembako sendiri dapat dicairkan melalui Himpunan Bank Negara (HIMBARA) yaitu melalui bank BNI, BRI, MANDIRI dan BTN.

Selain itu, penerima juga dapat mencairkannya di Elektronik Warung Gotong Royong (e-Warong) terdekat.***

 

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler