Catat, Ini Syarat Naik Kereta Keluar Kota Saat Masa Larangan Mudik Lebaran 2021 pada 6-17 Mei

4 Mei 2021, 16:35 WIB
Ilustrasi rel kereta api. /Instagram.com/@keretaapikita/

BERITA DIY - Bepergian keluar kota atau antarprovinsi dengan kereta api menjadi kebiasaan bagi sebagian orang.

Namun, pada masa larangan mudik Lebaran 2021 pada tanggal 6 hingga 17 Mei 2021, tak sembarang orang bisa menaiki kereta api jarak jauh.

Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa, mengungkapkan hanya pelaku perjalanan mendesak untuk tujuan non-mudik yang diperkenankan naik kereta.

Baca Juga: Syarat dan Cara Tes GeNose C19 di Stasiun untuk Aturan Perjalanan Kereta Api Jarak Jauh

"KAJJ hanya bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik ini sudah mendapatkan izin dari pemerintah operasionalnya," kata Eva dalam siaran persnya, Sealsa (4/5/2021).

Dia menerangkan ketentuan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 dan surat Direktur Jenderal Perkeretaapian Nomor HK.701/1/10/DJKA/2021 pada 30 April 2021.

"KAI Daop 1 Jakarta memastikan operasional Kereta Api Jarak Jauh pada periode tersebut bukan untuk melayani masyarakat yang ingin mudik Lebaran," ujarnya.

Baca Juga: Viral! Seorang Perempuan Kejang-kejang di Kereta, Warganet: Covid-19 Varian Baru?

Adapun, ketentuan dan syarat yang harus ditetapkan bagi penumpang kereta api jarak jauh saat masa larangan mudik lebaran adalah:

  • Pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik yaitu untuk bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi satu orang anggota keluarga, dan kepentingan non-mudik tertentu lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Bagi pegawai instansi pemerintahan/ASN/BUMN/BUMD/prajurit TNI/anggota Polri, syaratnya adalah wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik pejabat setingkat eselon II, serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
  • Bagi pegawai swasta, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari pimpinan perusahaan.
  • Pekerja sektor informal dan masyarakat umum nonpekerja, wajib melampirkan print out surat izin perjalanan tertulis yang dilengkapi tanda tangan basah atau elektronik dari Kepala Desa/Lurah setempat.
  • Surat izin perjalanan tertulis bagi pelaku perjalanan mendesak untuk kepentingan non-mudik berlaku secara individual, untuk 1 kali perjalanan (pergi-pulang), serta bersifat wajib bagi pelaku perjalanan yang berusia 17 tahun ke atas.
  • Diwajibkan menunjukkan hasil negatif RT-PCR atau rapid test antigen atau pemeriksaan GeNose C19 yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.***
Editor: F Akbar

Tags

Terkini

Terpopuler