Catat! Ini Syarat Baru bagi Penumpang yang ingin Menggunakan Jasa Layanan Kereta Api

- 10 Februari 2021, 15:12 WIB
Update ! , Inilah Persyaratan Perjalanan Menggunakan  Kereta Api yang Baru
Update ! , Inilah Persyaratan Perjalanan Menggunakan Kereta Api yang Baru /Dok Kemenpar

BERITA DIY – Satgas Penganan Covid-19 dan Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan pembaruan ketentuan perjalanan orang menggunakan kereta api dalam negeri dalam masa pandemi Covid-19 untuk keberangkatan mulai tanggal 9 Febuari 2021.

Ada beberapa syarat baru yang wajib dipenuhi oleh pelanggan KAI selama menggunakan jasa layanan kereta api.

Pada syarat terbaru ini terdapat peraturan baru terkait dengan perjalanan yang dilakukan pada hari libur panjang atau libur keagamaan.

Berikut syarat terbaru yang dikutip Berita DIY dari akun twitter resmi @KAI121, Rabu, 10 Februari 2021.

Baca Juga: Kabar Duka Datang dari Dunia Entertainment, Ernest Prakasa: Turut Berduka Cita

  • Wajib mematuhi protokol kesehatan 3M: Memakai masker, Menjaga jarak, dan Mencuci tangan.
  • Penggunaan masker wajib dilakukan dengan benar, menutupi hidung dan mulut. Gunakan masker kain 3 lapis atau masker medis.
  • Menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan kereta api.
  • Khusus selama libur panjang atau libur keagamaan [termasuk libur tahun baru Imlek] penumpang kereta api antar kota diwajibkan melakukan test RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19 yang sempelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Innalillahi Wa Inna Ilaihi Rojiun, Vokalis Band KOTAK Berduka, Tantri: Turut Berduka Cita

“khusus selama libur panjang/libur keagamaan, penumpang KA Antar Kota siwajibkan melakukan tes RT-PCR/Rapid Test Antigen/GeNose C19, yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 1x24 jam sebelum keberangkatan. Harap dicatat, ketentuan ini berlaku pada libur Tahun Baru Imlek, 12-14 Febuari 2021,” ujar PT. KAI melalui cuitan di akun twitter @KAI121.

Selain itu, ada beberapa ketentuan pada syarat terbaru ini. ketentuan tersebut antara lain:

  • Apabila hasil GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR pelaku perjalanan negatif namun menunjukan gejala, maka perjalanan tidak boleh melanjutkan perjalanan san diwajibkan untuk melakukan tes diagnostik RT-PCR dan isolasi mandiri, selama waktu tunggu hasil pemeriksaan keluar.
  • Vagi pelaku perjalanan berumur di bawah lima tahun, tidak diwajibkan untuk menyertakan hasil tes RT-PCR/Rapid Test Antigen dan GeNose C19 Test sebagai syarat perjalanan.
  • Persyaratan pelaku perjalanan menunjukan surat keterangan hasil pemeriksaan GeNose C19 Test/Rapid Test Antigen/RT-PCR dikecualikan untuk perjalanan orang komuter dan perjalanan orang dalam wilayah/kawasan aglomerasi.

Baca Juga: Kabar Duka dari Dunia Hiburan Tanah Air, Syahrini: Semoga Almarhumah Husnul Khatimah

Halaman:

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: KAI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x