Daftar 8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

3 Mei 2021, 20:32 WIB
Ilustrasi penerima zakat. /Pixabay/aamiraimer

BERITA DIY - Zakat fitrah merupakan zakat yang wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim, baik perempuan maupun laki-laki, mampu atau tidak, baligh maupun belum.

Zakat fitrah harus dibayarkan menjelang shalat Idul Fitri. Jika dibayarkan setelah melaksanakan shalat Idul Fitri, maka tidak terhitung zakat fitrah, melainkan shodaqoh biasa.

Hal itu sebagaimana dikatakan oleh Nabi Muhammad Saw dalam hadits berikut.

Baca Juga: 5 Manfaat Buah Apel bagi Tubuh, Dapat Menurunkan Berat Badan hingga Meningkatkan Fungsi Otak

"Telah mewajibkan zakat fitrah untuk menyucikan jiwa orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan kotor, juga untuk memberi makan kepada orang-orang miskin. Barangsiapa yang menunaikannya sebelum salat Id, maka itu adalah zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya sesudah salat Id, maka itu hanyalah sekadar sedekah." (H.R. Abu Dawud).

Lalu, ke manakah zakat tersebut dibayarkan? Sesuai dengan firman Allah Swt, ada delapan golongan yang berhak menerima zakat.

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu’alaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana."(QS. At-taubah:60).

Baca Juga: Sudah Menikah Satu Bulan, Aurel Hermansyah Merasa Jadi Istri yang Paling Bahagia Dinikahi Atta Halilintar

Berikut daftar dan pemaknaannya.

1. Fakir

Orang fakir merupakan orang yang tidak memiliki harta dan upaya untuk memenuhi kebutuhan sehari-harinya. Meskipun bisa jadi harta dan usaha, tetapi orang yang termasuk golongan fakir tetap tidak dapat memenuhi kebutuhan sehari-hari.

2. Miskin

Sedikit berbeda dengan fakir, orang yang termasuk ke dalam golongan miskin adalah orang yang hidupnya serba kekurangan. Tidak memiliki apapun untuk memenuhi kebutuhannya sehari-hari. Kekuatan hartanya lebih besar sedikit dari orang fakir.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta Malam Ini 3 Mei 2021: Al Siuman, Takdir Nino Mengetahui Reyna Anaknya?

3. Amil

Amil merupakan orang yang bertugas mengelola distribusi zakat. Mulai dari penerimaan hingga penyaluran. Hak yang dimilikinya dimaksudkan agar para amil terhindar dari korupsi uang zakat karena telah memiliki haknya sendiri.

4. Mualaf

Mualaf merupakan orang yang baru saja masuk Islam dan kemungkinan imannya masih lemah.

5. Budak

Budak atau hamba sahaya memang sudah tidak ada lagi di masa ini. Budak merupakan manusia belian yang digunakan untuk membantu memudahkan kebutuhan manusia.

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id, Begini Cara Mencairkan Bantuan Rp1 Juta per Siswa: Siapkan Syarat Aktivasi Rekening

6. Gharim

Gharim merupakan orang yang memiliki utang. Adapun ketentuan utangnya yakni, utang untuk keperluan keluarga, utang untuk kemaslahatan orang banyak, dan utang yang diperuntukkan untuk kebutuhan yang diperbolehkan secara syariat, bukan utang untuk bermaksiat.

7. Sabilillah

Sabilillah merupakan golongan orang yang sedang berjuang di jalan Allah secara fisik maupun non fisik. Adapun teroris yang mengklaim berjuang di jalan Allah tidak termasuk dalam kategori ini karena merugikan kemaslahatan orang banyak, bukan untuk membantu perkembangan agama Islam.

8. Ibnu sabil

Ibnu sabil merupakan orang yang sedang menderita dalam perjalanan yang bertujuan baik. Jika perjalanan yang dilakukannya untuk kepentingan maksiat, maka ia tidak berhak menerima zakat.

Baca Juga: Ramalan Karir Shio Besok 4 Mei 2021: Bisnis Menjanjikan Cuma Datang Buat Shio Satu Ini

Demikianlah delapan golongan yang berhak menerima zakat.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler