Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko Secara Tegas akan Hukum Para Koruptor Tanpa Pandang Bulu

20 April 2021, 16:00 WIB
Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko. /Randhy Putra Nugraha/KSP

BERITA DIY - Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko menegaskan siapa pun yang masih nekat untuk korupsi akan dihukum tanpa pandang bulu.

Hal itu disampaikan Moeldoko dalam sambutan pada peluncuran Aksi Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) 2021-2022 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

"Jadi bagi siapa pun yang masih nekat korupsi, pasti akan 'disikat' tanpa pandang bulu," ujar Moeldoko sebagaimana dikutip BERITA DIY dari Antara.

Baca Juga: Makam Roy Jadi Saksi Pertemuan Segitiga antara Michelle, Angga, dan Sanusi? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Bansos PKH Tahap II Cair Lagi ke 9 Juta Penerima, Cek Namamu di Link Ini: Ada Bantuan hingga Rp3 Juta

Moeldoko menjelaskan bahwa Stranas PK menjadi komitmen kuat Pemerintah bersama KPK sebagai upaya untuk menciptakan pemberantasan korupsi yang sistemik, kolaboratif, dan berdampak nyata.

Stranas PK juga merupakan kebijakan nasional yang memuat fokus dan sasaran pencegahan korupsi yang menjadi acuan dan panduan bagi kementerian, lembaga dan Pemerintah daerah dan pihak terkait untuk bergerak mencegah korupsi.

Aksi Stranas PK 2021-2022 meliputi:

Baca Juga: Gawat! Michi Bertemu Mama Rosa di Makam Roy, Michi Ungkap Alasan Mengejutkan? Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini

Baca Juga: Tokoh Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Malah Muncul Tokoh Komunis

1. Percepatan perizinan dan tata kelola ekspor impor

2. Efektivitas dan efisiensi pengadaan barang jasa

3. Pemanfaatan nomor induk kependudukan (NIK) untuk ketepatan subsidi

4. Penguatan sistem pemerintahan berbasis elektronik (SPBE) termasuk sinkronisasi perencanaan penganggaran.

5. Penguatan pengendalian internal pemerintah, dan penguatan integritas aparat penegak hukum bersama enam aksi lain.

"Aksi-aksi itu berpotensi menjadi game changer apabila dilaksanakan secara sungguh-sungguh dan berorientasi hasil," tutur Moeldoko.

Moeldoko menambahkan bahwa hasil Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2020 yang melorot tiga poin menjadi 37, dari sebelumnya 40 pada tahun 2019.

Dari IPK itu, Moeldoko menjelaskan, meski pelaksanaan Stranas PK sudha berjalan dua tahun, masih banyak pekerjaan rumah yang harus dilakukan untuk menutup celah korupsi secara sistemik.

Dia mengatakan bahwa harus diakui Indonesia masih menghadapi masalah dalam mengubah persepsi publik terhadap korupsi di pemerintahan, karena masih terjadinya bribes and kickback, pungutan liar dalam perizinan dan layanan publik, serta belum baiknya integritas aparat penegak hukum.

Meski hasil IPK melorot, Moeldoko mengapresiasi adanya kemajuan pada aksi Stranas PK 2020, terutama pada sektor perizinan dan tata niaga, di mana layanan perizinan semakin cepat yakni menghemat waktu 5-14 hari, karena dihapusnya Surat Keterangan Domisili Usaha dan izin gangguan, serta diterapkan-nya Online Single Submission (OSS).

Selain itu penyaluran bansos juga diharapkan makin tepat sasaran, karena kesesuaian data terpadu kesejahteraan sosial dan NIK sudah mencapai 88 persen.***

 

Editor: Muhammad Suria

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler