BERITA DIY - Pemerintah telah secara resmi memutuskan melarang kegiatan mudik jelang Idul Fitri 1442 Hijriah atau Lebaran 2021.
Pelarangan mudik ini diberlakukan mulai tanggal 6 Mei sampai 17 Mei 2021. Masih ama seperti tahun lalu, pelarangan ini bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy dalam konferensi pers virtual pada Jumat 26 Maret 2021.
Muhadjir Effendi menyampaikan bahwa larangan mudik lebaran 2021 berlaku untuk semua warga.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah dikutip BERITA DIY dari PMJ News.
Selain itu, dalam upaya Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 selama bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah dan Undang-undang (UU) nomor 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Baca Juga: Tokoh Pendiri NU Hilang dari Kamus Sejarah Indonesia, Malah Muncul Tokoh Komunis
Namun sebagai informasi, meski dilarang, terdapat pengecualian untuk 8 wilayah berikut. Masyarakat di delapan wilayan ini masih diperbolehkan untuk mudik namun bersifat lokal.
Wilayah-wilayah itu disebut berada dalam wilayah aglomerasi. Istilah wilayah aglomerasi sendiri pertama kali disampaikan Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi.
Wilayah aglomerasi dapat diartikan beberapa kabupaten atau kota yang berdekatan yang mendapat izin melakukan pergerakan.
Berikut 8 wilayah aglomerasi yang masih diperbolehkan untuk melakukan mudik lokal, di antaranya:
1. Medan, Binjai, Deli Serdang, dan Karo (Mebidangro).
2. Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi (Jabodetabek).
3. Bandung Raya.
4. Semarang, Kendal, Demak, Ungaran, dan Purwodadi.
5. Jogja Raya.
6. Solo Raya.
7. Gresik, Bangkalan, Mojokerto, Surabaya, Sidoarjo, dan Lamongan (Gerbangkertosusila).
8. Makassar, Sungguminasa, Takalar, dan Maros.***