BERITA DIY – Polemik Partai Demokrat kubu Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dengan Partai Demokrat versi Kongres Luar Biasa (KLB) nampaknya belum usai.
Konflik yang terjadi sepertinya makin panas pasca dikeluarkannya surat peringatan atau somasi dari Partai Demokrat AHY kepada kubu KLB, Senin, 19 April 2021 kemarin.
Somasi itu ditujukan kepada sejumlah nama yang terlibat dalam KLB di Sibolangit, Deli Serdang seperti Moeldoko, Jhoni Allen Marbun, Marzuki Alie, Darmizal, Max Sopacua, Muhammad Rahmad, dan seluruh peserta KLB.
Baca Juga: Jelang Hari Kartini 2021, Inilah 10 Kata-kata Inspiratif dari RA Kartini untuk Para Generasi Muda
Baca Juga: KPK Tak Terima Diberi Nilai Jelek oleh ICW Terkait Kinerjanya dalam Menindak Kasus Korupsi
Isi somasi tersebut meminta agar kubu KLB tidak lagi mengenakan segala atribut yang berhubungan dengan Partai Demokrat. Kubu KLB juga diminta tidak tampil di media dengan seolah-olah mencitrakan diri sebagai Partai Demokrat.
Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat, Herzaky Mahendra Putra mengatakan bahwa penerbitan somasi dikarenakan kubu KLB masih memakai atribut dan berbicara seolah mewakili Partai Demokrat. Padahal dokumen yang diajukan kubu KLB sudah ditolak Kemenkumham dan dinyatakan tidak sah.
Herzaky menuturkan, perbuatan kubu KLB yang masih menggenakan atribut Partai Demokrat adalah sesuatu yang melanggar hukum. Pasalnya, mereka tidak tergabung dalam struktur atau pun keanggotaan Partai Demokrat yang resmi dan dinyatakan sah oleh Kemenkumham.
Baca Juga: Anies Umumkan Pendapatan Jakarta Tahun 2020 Sebesar Rp 55,89 Triliun
“Kami menegur para Tersomir (kubu KLB) untuk menghentikan segala bentuk perbuatan melawan hukum, dengan seketika, sejak somasi ini disampaikan,” kata Herzak dikutip dari Antara.
Herzaky menambahkan, apabila pihak KLB masih memakai atribut Partai Demokrat dan berbicara di depan publik dengan mengatasnamakan Demokrat, maka pihaknya akan membawa permasalah ke ranah hukum.
“Perbuatan yang dilakukan oleh para Tersomir tersebut di atas, dikualifikasi sebagai perbuatan melawan hukum, bertentangan dengan UU (Undang-Undang), AD/ART (anggaran dasar/anggaran rumah tangga) Partai Demokrat, dan bertentangan dengan Surat Keputusan Menkumham RI,” terang Herzaky.
Baca Juga: Lolos ke Final, El Clasico Persib vs Persija Akan Tersaji di Final Piala Menpora 2021
Baca Juga: Waktu Sholat Rawatib Qabliyah, Ba'diyah, Niat, Tata Cara, dan Keutamaanya
Herzaky juga menekankan jika tindakan yang dilakukan oleh kubu KLB sangat bertentangan dengan hukum maupun peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apalagi Kemenkumham telah memutuskan kubu KLB tidak diakui legalitasnya.
“Namun apabila para Tersomir masih saja menggunakan atribut, berbicara, membuat pernyataan, menunjukkan sikap dan atau melakukan tindakan yang mengatasnamakan dan seolah mencitrakan dirinya sebagai Partai Demokrat yang sah, maka kami akan mengambil tindakan tegas dengan melakukan segala upaya hukum,” tegasnya.***