Sempat Diprotes, UU 'Ternak Masuk Lahan Orang' Ini Masih Ada di RUU KUHP, Ini Penjelasannya

8 April 2021, 20:14 WIB
Ilustrasi undang-undang. /Pixabay/qimono

 

BERITA DIY - Rancangan Undang-Undang (RUU) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) ternyata masih memuat pasal yang melarang hewan ternak memasuki pekarangan orang lain tanpa izin.

Hal itu tercantum dalam Pasal 278-279 RUU KUHP draft baru usai diprotes banyak kalangan beberapa waktu lalu.

Meski menuai kontroversi, pasal pidana hewan ternak ini masih dipertahankan karena dinilai penting guna melindungi lahan petani.

Baca Juga: Alumni Kartu Prakerja Kini Bisa Dapat Bantuan Pinjaman Modal Usaha Rp 10 Juta Tanpa Bunga, Simak Caranya

"Masih diperlukan guna melindungi para petani yang mengalami kerugian karena benih atau tanamannya dirusak oleh unggas atau ternak orang lain," seperti tertulis dalam penjelasan Dr. Surastini, salah satu anggota tim penyusun RUU KUHP.

Agar tak menjadi polemik, pasal 278-279 tentang hewan ternak diubah menjadi delik materiil.

"Pemerintah mengusulkan untuk mengubah pasal 278 dan pasal 279 menjadi delik materiil," tulis Surastini lagi.

Baca Juga: Resep dan Cara Membuat Sup Gale Kuah Gurih, Cocok Dimakan di Musim Hujan Seperti Saat Ini

Sebagai informasi, delik materiil merupakan delik yang mengharuskan adanya kerusakan yang diakibatkan oleh tindakan tersebut sebelum akhirnya diproses secara hukum.

Artinya, jika tidak ada kerusakan lahan yang ditimbulkan akibat masuknya hewan ternak milik orang lain, maka hal itu belum masuk ke dalam tindak pidana.

Sebagaimana diketahui, RUU KUHP ini sempat diprotes keras oleh banyak kalangan karena memuat pasal-pasal yang dinilai kontroversial.

Baca Juga: Ramalan Shio Besok 9 April 2021: Kehidupan Shio Ini Diliputi Kebahagiaan karena Sifatnya Disukai Banyak Orang

Polemik RUU KUHP bahkan sampai menumpahkan demonstrasi besar-besaran yang dilakukan oleh mahasiswa sepanjang September hingga Desember 2019.

Hampir seluruh mahasiswa di Indonesia, mulai dari Jakarta, Bandung, Surabaya, hingga Makassar, tumpah ruah ke jalanan guna memprotes kebijakan tersebut.

Demonstrasi 'Gejayan Memanggil' jilid pertama yang dilakukan oleh aliansi mahasiswa Yogyakarta pada Senin, 23 September 2019 silam juga terjadi akibat perancangan RUU KUHP ini.

Baca Juga: Pengganti Tony Stark, Ini 5 Kandidat yang Mungkin akan Mendanai Avengers di Era Baru

Selain soal pemidanaan hewan ternak, banyak pasal-pasal lain yang diprotes oleh mahasiswa. Di antaranya, yakni:

1. Pasal hukum adat
2. Pasal hewan ternak
3. Pasal perzinaan
4. Pasal santet
5. Pasal menghina Presiden
6. Pasal denda Rp1 juta untuk gelandangan
7. Pasal hukuman korupsi dua tahun penjara
8. Pasal penistaan agama
9. Pasal pencabulan sesama jenis
10. Pasal menunjukkan alat kontrasepsi
11. Pasal kohabitasi (kumpul kebo)

Baca Juga: Cara Lacak Keberadaan Seseorang Via WhatsApp

Kesebelas pasal yang sempat jadi polemik dua tahun lalu, ternyata masih akan dipertahankan oleh tim penyusun dengan beberapa revisi.***

Editor: Adestu Arianto

Tags

Terkini

Terpopuler