Pertanyakan Pemahaman Polisi Soal Cara Tangani Teroris, Muannas Alaidid Kritik Pedas Haris Azhar

3 April 2021, 17:00 WIB
Pertanyakan Pemahaman Polisi Soal Cara Tangani Teroris, Muannas Alaidid Kritik Pedas Haris Azhar.* //Kolase foto Instagram/@azharharis/@muannas_alaidid/

BERITA DIY - Ketua sekaligus Pendiri Cyber Indonesia Muannas Alaidid memberikan tanggapan atas pernyataan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Haris Azhar terkait soal serangan teroris di Mabes Polri.

Pernyataan itu lantas ditanggapi oleh Muannas Alaidid melalui akun twitter pribadinya. Muannas menjelaskan bahwa pelaku penyerangan Mabes Polri melepaskan 6x tembakan, dan juga sudah dicurigai oleh petugas.

"Pelaku lepaskan 6X tembakan, sebelumnya sdh curigai diminta berhenti petugas tapi menolak, ternyata pelaku sdh wasiat," tulisnya di @muannas_alaidid.

Baca Juga: Kritik Jokowi-Prabowo yang Hadiri Pernikahan Atta-Aurel, Farhat Abbas: Agak Mengganggu Konstitusional

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dideportasi dari Papua Nugini

Muannas juga mengatakan jika tak tahu Tempat Kejadian Perkara (TKP) jangan teriak soal HAM.

"Gak ngerti TKP teriak HAM," pungkasnya.

Sebelumnya Haris Azhar menyampaikan pendapatnya melalui kanal YouTube Refly Harun yang tayang pada 1 April 2021.

Haris Azhar menyinggung prinsip Kuba atau hukum Kuba yang memiliki pendekatan humanis dalam melakukan penegakan hukum.

Baca Juga: Mengejutkan! Tak Puas Membeli Tim Persis Solo, Kaesang Pangarep akan Membeli Sebuah Hotel?

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Sabtu, 3 April 2021: Masa Lalu Elsa Bersama Roy Terbongkar, Papa Surya Dukung Andin

 

Haris mengatakan, dalam prinsip Kuba ada aturan dan prosedur yang mengatur aparat penegak hukum dalam menggunakan senjata api.

"Dalam standar HAM internasional itu ada namanya isu administrasi keadilan, salah satunya soal tata cara penggunaan senjata api oleh penegak hukum," kata Haris Azhar.

Menurut Haris Azhar, dalam prinsip Kuba terdapat ukuran-ukuran bagi penegak hukum untuk melakukan tindakan terhadap aksi terorisme.

 

"Tembak melumpuhkan dan tembak mematikan dan sebelum melumpuhkan ada juga mencegah dan lain-lain," tutur Haris Azhar.

Berdasarkan prinsip Kuba, ungkap Haris Azhar, terduga teroris seharusnya ditindak dengan penegakan hukum berupa pencegahan terlebih dahulu sebelum dieksekusi mati.

"Sebelum mematikan, harus melumpuhkan dulu. Sebelum melumpuhkan juga ada penegakan hukum lain, misalnya mencegah," ujar Haris Azhar.

Oleh karena itu, Haris Azhar mempertanyakan sikap dan landasan petugas polisi yang mengambil tindakan eksekusi mati terduga teroris di Mabes Polri.

"Dalam situasi kemarin, ada pendadakan dari terduga teroris. Persoalannya kemudian, apakah polisi kemarin yang jaga mengerti tata cara menangani serangan teroris?" kata Haris Azhar, pada Jumat, 2 April 2021.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler