Diskon Token Listrik 50 Persen Lanjut Sampai Juni, Berikut Cara Dapat Stimulus PLN

3 April 2021, 12:12 WIB
ILUSTRASI: Diskon token listrik 50 persen diperpanjang pada April hingga Juni 2021. /Tangkap layar instagram.com/@plnjogja

BERITA DIY-Stimulus Covid-19 untuk pemberian diskon token listrik dari PLN kembali diperpanjang pada April hingga Juni 2021.

Hal tersebut disampaikan pihak PLN melalui laman resmi Instagram @pln_id pada Selasa, 23 Maret 2021 lalu.

Diskon token listrik April-Juni 2021 ini diberikan kepada pelanggan dengan golongan Rumah Tangga, Bisnis Kecil, dan Industri Kecil.

Baca Juga: Bansos PKH hingga Rp 3 Juta Cair April 2021, Simak Syarat Daftar dan 3 Cara jika Tidak Pernah Dapat

Berikut besaran dan skema perpanjangan diskon token listrik untuk masing-masing golongan pelanggan PLN:

  1. Rumah Tangga: Daya 450 VA (R1/450 VA)
  2. Bisnis Kecil: Daya 450 VA (B1/450 VA)
  3. Industri Kecil: Daya 450 VA (I1/450 VA)

Diskon token listrik 50 persen akan diterima tiga golongan tersebut saat pembayaran rekening listrik, apabila regular atau pasca bayar.

Sedangkan apabila menggunakan prabayar, diskon token listrik akan secara otomatis diterima saat pembelian token.

Baca Juga: Penyaluran BST Rp300 Ribu Berakhir April, Mensos Berikan Bansos Pengganti untuk Masyarakat yang Membutuhkan

Bagi pelanggan golongan Rumah Tangga dengan daya 900 va Bersubsidi (R1/900 VA), diskon yang diberikan yaitu sebesar 25 persen.

Diskon token lisrik 25 persen bagi golongan pelanggan PLN Rumah Tangga dengan daya 900 VA Bersubsidi (R1/900 VA) akan diterima saat pembayaran rekening listrik, jika menggunakan pasca bayar.

Namun apabila menggunakan sistem prabayar, diskon 25 persen otomatis akan diterima saat pembelian token listrik.

Pihak PLN juga memberikan pembebasan penerapan ketentuan rekening minimum sebesar 50 persen bagi pelanggan yang pemakaian energi listri di bawah ketentuan rekening minum, yaitu 40 jam nyala.

Baca Juga: Menkumham Tolak Demokrat Moeldoko, Max Sopacua Sebut Pemerintah Tak Ikut Campur Urus Internal Demokrat

Golongan pelanggan tersebut yaitu:

  1. Pelanggan golongan Sosial, dengan daya 1.300 VA ke atas

(S-2/1.300 VA sampai dengan S-3/> 200 kVA)

  1. Pelanggan golongan Bisnis, dengan daya 1.300 VA ke atas

(B-1/1.300 VA sampai dengan B-3/> 200 kVA)

  1. Pelanggan golongan Industri, dengan daya 1.300 VA ke atas

(I-1/1.300 VA sampai dengan I-4/>30.000 kVA ke atas

Pembebesan biaya 50 persen tersebut sesuai dengan Surat Perjanjian Jual Beli Tenaga Listrik (SPJBTL).

Baca Juga: Bansos BST Rp 300 Ribu DKI Jakarta Cair Hari Ini, Begini Cara Cek dan Mekanisme Pencairannya

Sedangkan pembebasan biaya beban atau abonemen sebesar 50 persen diberlakukan bagi:

  • Pelanggan golongan sosial, dengan daya 200 VA, 450 VA, dan 900 VA

(S-1/220 VA sampai dengan S-2/900 VA)

  • Pelanggan golongan bisnis, dengan daya 900 VA

(B-1/900 VA)

  • Pelanggan golongan industri, dengan daya 900 VA

(I-1/900 VA)

Cukup menggunakan HP, berikut tiga cara mudah dapat token listrik diskon 50 persen dari PLN untuk program Stimulus Covid-19:

Baca Juga: BLT Cair Tiap Bulan, Begini Cara Lapor jika Belum Pernah Dapat Bansos Sembako Rp200 Ribu

Klik web https://stimulus.pln.co.id

  • Buka web www.pln.co.id atau langsung https://stimulus.pln.co.id
  • Masukkan ID Pelanggan atau Nomor Meter, masukkan pada kolom yang tersedia
  • Masukkan angka atau huruf verifikasi yang terdapat pada kotak sebelah kiri
  • Klik Cari
  • Data pelanggan beserta token listrik dan tarif akan muncul di laman tersebut

Menggunakan WA

  • Kirim pesan ke nomor 08122-123-123
  • Ikuti petunjuk, seperti memasukkan ID Pelanggan
  • Token dan tarif listrik akan ditampilkan

Baca Juga: Cek ATM Sekarang! Mensos Risma Cairkan Bantuan Bansos BST Rp 300 Ribu Hari Ini untuk Warga Jakarta

Menggunakan Aplikasi PLN Mobile

  • Download Aplikasi PLN Mobile
  • Klik pada PLN Peduli Covid-19 pada Info & Promo
  • Masukkan ID Plenggan/Nomor Meter
  • Token listrik diskon dan gratis akan ditampilkan

Pemberian diskon token listrik 25 hingga 50 persen merupakan program stimulus Covid-19 dari PLN yang merupakan bentuk perlindungan sosial pemerintah kepada masyarakat di tengah pandemi Covid-19.***

Editor: Mufit Apriliani

Sumber: PLN

Tags

Terkini

Terpopuler