Jarang Diketahui! Berikut Orang-Orang yang Wajib Membayar Fidyah Puasa, Serta Cara Membayarnya

2 April 2021, 08:47 WIB
erikut orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa, serta cara membayarnya. Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus. /pixabay.com/nattanan23

BERITA DIY – Berikut orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa, serta cara membayarnya.

Fidyah diambil dari kata “fadaa” artinya mengganti atau menebus.

Bagi beberapa orang yang tidak mampu menjalankan ibadah puasa dengan kriteria tertentu, diperbolehkan tidak berpuasa serta tidak harus menggantinya di lain waktu. Namun, sebagai gantinya diwajibkan untuk membayar fidyah.

Beberapa ketentuan tantang siapa saja yang boleh tidak berpuasa tertuang dalam surat Al-Baqarah ayat 184.

Baca Juga: Wajib Baca! Shio Ini Memiliki Energi untuk Menciptakan Perubahan, Ramalan Shio Hari Ini Jumat 2 April 2021

وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ

Artinya: “Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin.” (QS. Al-Baqarah: 184)

Para ulama memiliki beberapa perbedaan pandangan tentang ukuran fidyah serta seberapa banyak atau jumlah yang harus dikeluarkan, berikut penjelasannya.

  • Satu Mud

Beberapa ulama seperti Imam As-Syafi’I, Imam Malik dan Imam An-Nawawi menetapkan bahwa ukuran fidyah yang harus dibayarkan kepada setiap 1 orang fakir miskin adalah 1 mud gandum sesuai dengan ukuran mud Nabi shalallahu‘alaihi wasallam.

Baca Juga: Hasil Survei Pilpres: Prabowo Jadi yang Terkuat Jika Gandeng Puan Maharani, Kalahkan Anies hingga Ganjar

Mud merupakan istilah untuk menunjukan volum dengan cara telapak tangan yang ditengadahkan ke atas untuk menampung makanan (mirip orang berdoa).

Dalam kitab Al-Fiqhul Islami Wa Adillatuhu disebutkan bila diukur dengan ukuran zaman sekarang, 1 mud setara dengan 675 gram atau 0,688 liter.

  • Dua Mud atau Setengah Sha’

Beberapa ulama seperti Abu Hanifah berpendapat ½ sha’ atau dua mud gandum dengan ukuran mud Rasulullah shalallahu‘alaihi wasallam atau setara dengan setengah sha‘ kurma atau tepung.

Baca Juga: Terbaru! Begini Syarat dan Cara Dapat BST Bansos Sembako Rp 200 Ribu yang Cair Bulan Ini

Dalam fatwa Daimah disebutkan: “Kapan saja dokter memutuskan bahwa penyakit yang diderita seseorang yang karenanya tidak berpuasa tidak bisa diharapkan kesembuhannya, maka dia boleh tidak berpuasa dan wajib memberi makan untuk setiap harinya 1 orang miskin sejumlah setengah sha’ dari makanan pokok suatu negeri seperti kurma atau yang lainnya, jika telah memberi makan seorang miskin sejumlah hari-hari yang ditinggalkan maka itu telah mencukupi”.

  • Satu Sha’

Pendapat dari beberapa kalangan Hanafiyah seperti Imam Al-Kasani Bada’i’i wa As-Shana’i’ mengatakan satu sha’ itu setara dengan 4 mud, sama dengan jumlah zakat fitrah yang dibayarkan.

Bila ditimbang, 1 sha‘ itu beratnya 2.176 gram. Bila diukur volumenya, 1 sha‘ setara dengan 2,75 liter.

Baca Juga: Kritik Pedas Atta Halilintar yang Sering Buat Konten Pamer Harta, KD: Prestasi Tetap Diutamakan

Itu tadi merupakan ukuran atau besar jumlah yang dibayar untuk Fidyah puasa, sedangkan berikut ini orang-orang yang yang wajib membayar fidyah puasa.

  • Orang tua renta yang tidak memungkinkannya untuk berpuasa.
  • Orang sakit parah yang kecil kemungkinan sembuh
  • Ibu hamil atau menyusui yang jika berpuasa khawatir dengan kondisi diri atau bayinya (atas rekomendasi dokter).

Cara untum membayar fidyah ibu hamil dapat berupa makanan pokok seperti menyediakan fidyah 30 takar yang dimana masing-masing berjumlah 1,5 kg, karna dirinya tidak puasa selama 30 hari.

Baca Juga: Marak Aksi Teror, Tokoh Betawi Haikal Hassan Tegas Sebut Tidak Ada Konsep Bunuh Diri Dalam Islam

Menurut para kalangan Hanafiyah, Fidyah boleh dibayarkan dalam bentuk uang asalkan sesuai dengan takaran yang berlaku seperti 1,5 kg makanan pokok per hari.

Cara membayar fidyah puasa dengan uang menurut kalangan Hanafiyah dapat memberikan nominal uang sesuai atau sebanding dengan harga kurma atau anggur seberat 3,25 kg untuk per hari puasa yang ditinggalkan.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 27 Tahun 2020 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jabodetabek, ditetapkan bahwa nilai fidyah dalam bentuk uang sebesar Rp.45.000,-/hari/jiwa.

Baca Juga: Donghae Super Junior Jadi Model Video Rossa Ku Menangis versi Korea 'The Heart You Hurt' Bareng Dion Wiyoko

Itulah orang-orang yang wajib membayar fidyah puasa serta cara membayarnya. Fidyah wajib dilakukan untuk mengganti ibadah puasa dengan membayar sesuai jumlah haripuasa yang ditinggalkan untuk satu orang. Semoga bermanfaat.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Baznas

Tags

Terkini

Terpopuler