Sebut Habib Rizieq Tak Pernah Mengaku sebagai Imam Besar, Musni Umar: Umatlah yang Beri Gelar

1 April 2021, 15:08 WIB
Terdakwa kasus dugaan pemalsuan hasil swab test Covid-19, Habib Rizieq Shihab menyampaikan eksepsinya dalam sidang offline di PN Jakarta Timur, Jumat, 26 Maret 2021./ /Antara Foto/Hafidz Mubarak A

BERITA DIY - Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar menyebutkan bahwa Habib Rizieq Shihab (HRS) tidak pernah mengaku bahwa dirinya merupakan seorang Imam Besar.

Menurutnya, gelar Imam Besar itu didapatkan dari jamaah atau pengikut HRS yang menghormatinya.

Menurut Musni Umar, hal ini sama dengan gelar Ustdaz atau Kiai Haji yang diberikan oleh murid sebagai penghormatan kepada gurunya.

Baca Juga: Staf Ahli Menkominfo Sebar Video Hoaks, Henry Subiakto: Saya Sengaja Bereksperimen

Baca Juga: Tata Cara I’tikaf di Bulan Ramadhan: Syarat, Bacaan Niat, dan yang Hal Membatalkan I’tikaf

"HRS tdk pernah mengaku apalagi memberi gelar pada dirinya sebagai imam besar. Umatlah yang memberi gelar Imam Besar Habib Muhammad Rizieq Syihab." tulis Musni Umar di akun twitternya, @musniumar 1 April 2021.

"Sama Kiai Haji atau ustaz, yg memberi gelar bukan dirinya tapi para muridnya atau umat sebagai penghormatan." tambahnya.

Pernyataan Musni Umar ini merupakan bentuk angkat bicaranya soal pertanyaan seorang jaksa di sidang kasus kerumunan massa yang menjadikan Habib Rizieq sebaga iterdakwa.

Jaksa mempertanyakan apakah seorang imam besar tidak bisa dihukum. Menurutnya, semua warga negara mempunyai kedudukan yang sama di hadapan hukum.

Baca Juga: Pasca Dapat Izin OJK, Begini Cara Baru Cairkan Uang dari Snack Video Terbaru April 2021

Baca Juga: Pertama dalam Sejarah, BTS Jadi Artis Korea Pertama yang Masuk Nominasi BRIT Awards 2021

Sebelumnya, pertanyaan jaksa itu dilontarkan usai HRS memotong pernyataannya saat sedang membacakan jawaban atas eksepsi yang diajukan HRS.

"Sungguh sangat disayangkan, seorang tokoh agama yang mengaku dirinya imam besar dari sebuah organisasi keagamaan yang memiliki visi-misi, untuk menciptakan akhlakul karimah dengan program revolusi akhlak tapi dari semua ucapan Terdakwa dan Penasihat Hukum Terdakwa semua ucapannya sangat bertentangan dengan program revolusi akhlak," kata jaksa dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu 31 Maret 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.***

 

 

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: Twitter @musniumar

Tags

Terkini

Terpopuler