Moeldoko Gagal Jadi Ketum Demokrat, Febri Diansyah: Gak Jadi Ketum tapi kan Tetap Jadi Menteri

1 April 2021, 11:00 WIB
Mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah menilai bila bukan Presiden langsung yang menanggapi isu tersebut, dikhawatirkan akan timbul presepsi bahwa Jokowi memang ingin menjabat tiga periode. /Twitter/@febridiansyah

BERITA DIY - Pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM secara resmi menolak kepengurusan Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat kubu Moeldoko.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Yasona Laoly dalam konferensi pers yang digelar virtual siang ini, Rabu, 31 Maret 2021.

“Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan Kongres Luar Biasa di Deli Serdang 5 Maret 2021 ditolak,” ujar Yasona ditemani Mahfud MD dan Dirjen AHU Kemenkum HAM.

 

Baca Juga: Buat Surat Terbuka Untuk Pemerintah, Arief Muhammad Minta Fakir Kuota Dipelihara Negara

Baca Juga: Apa Itu Twitch? Platform Live Streaming yang Pertemukan GothamChess Vs Irene Sukandar

Yasona menjelaskan, sebelumnya pengajuan pengesahan KLB yang dilakukan oleh kubu Moeldoko tidak lengkap.

Pihaknya kemudian memberikan waktu hingga tujuh hari agar kubu Moeldoko melengkapi dokumen yang disayaratkan. Namun hal itu tidak dipenuhi.

Selain itu, Menkopolhukam Mahfud MD menambahkan, dengan demikian persoalan dualisme Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara resmi berakhir.

 

Baca Juga: Mensos Tri Rismaharini Tegaskan Bansos BST Rp 300 Ribu Kemensos Tidak Diperpanjang, Ini Alasannya

"Dengan demikian maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai," ujar Mahfud MD.

Menanggapi hal ini, mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah angkat biacara. Menurutnya, meskipun Moeldoko tak jadi Ketua Umum Demokrat, namun Moeldoko masih menjadi Kepala Staf Presiden yang setingkat Menteri.

"Ga jadi Ketum tp kan tetap jadi Menteri," tulisnya di @febridiansyah pada Rabu, 31 Maret 2021.

Sebagai informasi, Moeldoko diangkat sebagai Ketua Umum Partai Demokrat oleh sejumlah kader yang sudah dipecat melalui KLB yang digelar di Deli Serdang 5 Maret 2021 lalu.

Mereka kemudian mengajukan pengesahan hasil KLB ini ke Kemenkumham, namun hari ini resmi ditolak.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler