Bank Indonesia Perpanjang Waktu Penukaran Uang Baru Rp 75 Ribu Hingga 30 April 2021, 1 KTP Bisa 100 Lembar

30 Maret 2021, 17:15 WIB
Pengumuman penukaran uang Rp75 ribu oleh Bank Indonesia. /Instagram.com/@bank_indonesia

BERITA DIY - Bank Indonesia (BI) kembali membuka kesempatan bagi masyarakat untuk menukarkan uang baru Rp75 ribu edisi khusus Kemerdekaan Republik Indonesia ke-75 tahun sampai dengan 31 Maret 2021.

Waktu penukaran uang baru Rp75 ribu diperpanjang hingga tanggal 30 April 2021 dengan ketentuan yang masih sama yakni setiap KTP dapat menukarkan hingga 100 lembar uang Rp75 ribu per harinya.

"Saat ini, waktu penukaran yang dapat Anda pilih sampai dengan tanggal 30/04/2021 sesuai dengan kapasitas penukaran UPK 75 tahun RI di lokasi yang dipilih," keterangan tertulis dilansir dari website pintar.bi.go.id.

Baca Juga: Kemdikbud Anggarkan Rp2,5 Triliun untuk Bantuan KIP-Kuliah untuk 200 Ribu Mahasiswa, Ini Syaratnya

Setiap KTP atau setiap warga negara diperbolehkan menukarkan uangnya dengan maksimal 100 lembar Rp75 ribu edisi kemerdekaan.

"Mulai 22 Maret 2021, sobat gak perlu repot mengumpulkan KTP satu kelurahan untuk bisa tukar 100 lembar UPK 75 RI. Cukup dengan 1 KTP, 100 lembar UPK 75 RI bisa sobat dapatkan," tulis akan instagram resmi @bank_indonesia.

Penukaran uang Rp 75 ribu edisi kemerdekaan dapat dilakukan baik secara individu maupun kolektif di Kantor BI sebelum pukul 11:30 WIB waktu kantor BI setempat dengan tata cara pemesanan dan penukaran yang sama dengan mekansime penukaran sebelumnya.

Selain datang secara langsung ke kantor BI, masyarakat juga dapat melakukan pemesanan secara individu melalui aplikasi PINTAR (pintar.bi.go.id) dan memilih tanggal penukaran yang sama dengan tanggal pemesanan.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar Bantuan Dana Usaha Rp10 Juta untuk Alumni Program Kartu Prakerja

Baca Juga: Bansos BST DKI Jakarta Rp300 Ribu Tahap 2 Cair kepada 1,8 Juta KK: Berikut Cara Cairkan di Bank DKI

Adapun syarat yang harus dipenuhi untuk menukarkan uang Rp75 ribu adalah sebagai berikut:

  • Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Setiap orang dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya.
  • Masyarakat yang telah melakukan penukaran uang Rp75 ribu dapat kembali menukar pada hari yang berbeda.

Masyarakat dapat melakukan penukaran uang Rp75 ribu sebanyak 100 lembar setiap harinya dan dapat kembali melakukan pemesanan pada hari yang berbeda.

Meski demikian, pihak BI tetap menghimbau agar masyarakat yang ingin melakukan penukaran uang tetap patuh menaati protokol kesehatan yang berlaku agar terhindar dari penyebaran Covid-19.***

Editor: Muhammad Suria

Sumber: Bank Indonesia

Tags

Terkini

Terpopuler