Korban Kekerasan Sulit Melapor, Kemen PPPA: Enggan Karena Malu

10 Maret 2021, 06:09 WIB
Ilustrasi kekerasan seksual. /PIXABAY/Tumisu

BERITA DIY - Peristiwa kekerasan terhadap perempuan seperti tak pernah usai. Mulai dari kekerasan seksual, kekerasan dalam rumah tangga, hingga kekerasan dalam pacaran.

Dalam sebuah diskusi, Asisten Deputi Perlindungan Hak Perempuan Dalam Rumah Tangga dan Rentan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) Valentina Gintings menyatakan alasannya.

Menurutnya, hal itu disebabkan oleh rasa malu yang dimiliki korban kekerasan sehingga membuatnya enggan melapor.

Baca Juga: Update Covid-19 di Yogyakarta Selasa, 9 Maret 2021 : Tambah 190 Kasus, Positif Covid-19 Aktif Masih 5.060

Pasalnya, masyarakat cenderung akan memberikan stigma kepada perempuan korban kekerasan dengan stigma yang tidak pantas.

"Perempuan selalu ditempatkan di posisi bersalah meskipun dia korban. Perempuan merasa malu terutama jika pelaku adalah keluarga atau kerabatnya," katanya dalam Webinar "Perempuan Berani Berbicara" pada Selasa, 9 Maret 2021.

Tak cuma itu, pengetahuan masyarakat akan mekanisme pelaporan kekerasan juga menjadi hambatan.

Baca Juga: 5 Shio Ini Diramal Menang Banyak Besok, 10 Maret 2021: Bisnis Lancar hingga Rejeki dari Teman Lama

Rata-rata korban tak mengetahui bahwa ia adalah korban kekerasan dan punya hak untuk melapor.

"Tidak tahu harus lapor kemana, mekanisme pelaporannya bagaimana," tutur Valentina.

Untuk meminimalisir kondisi tersebut, Valentina mengungkapkan bahwa Kemen PPPA terus melakukan berbagai upaya agar tak ada lagi perempuan korban kekerasan yang kesulitan melapor.

Baca Juga: Lawan Barcelona di Leg Kedua, PSG Terancam Cadangkan Neymar

Hal itu seperti perbaikan peraturan perundang-undangan, mekanisme pelaporan, koordinasi antar lembaga/kementerian, dan pemberdayaan.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler