BERITA DIY - Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2021 tentang yang sudah ditanda tangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021 lalu menuai polemik.
Bahkan Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu meminta langsung agar Wakil Presiden Ma'ruf Amin yang juga Ketua Dewan Pertimbangan Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk turun tangan.
Said Didu meminta agar Ma'ruf Amin menggunakan kekuasaannya untuk menyelamatkan umat di dunia dan akhirat.
Menurutnya, masyarakat Papua menolak miras untuk menyelamatkan warganya. Terlebih, minuman keras juga merupakan salah satu hal yang haram dalam islam.
Said Didu juga mendoakan agar Allah SWT memberikan petunjuk kepada Ma'ruf Amin.
"Bpk Wapres @Kiyai_MarufAmin yth, setahu saya, bagi islam miras adalah haram.
Saudara kita di Papua menolak miras utk menyelematkan warganya." tulisnya di akun twitter @msaid_didu 28 Februari 2021.
"Mhn perkenan Bpk gunakan kekuasaan utk selamatkan umat di dunia dan akhirat. Semoga Allah memberikan petunjuk kepada Bpk." pungkasnya.
Baca Juga: Bahaya! Mendadak Al Lakukan Kejahatan Ini, Elsa Bebas Penjara? Ini Bocoran Ikatan Cinta Episode 184
Pasalnya pada Perpres tersebut tertuang kebijakan kebijakan perizinan investasi untuk industri minuman keras (miras).
Menurut anggota DPD RI dapil Papua Barat Filep Wamafma, kebijakan perizinan industri tersebut berlaku di Papua, Bali, Nusa Tenggara Timu, dan Sulawesi Utara.
Dirinya juga meminta agar Presiden Jokowi mencabut kebijakan soal investasi minuman keras di Papua.
Baca Juga: Resmi Ditutup! Cek Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 12 di Sini
"Kami minta Presiden mencabut kebijakan investasi minuman keras di Papua," ujar Filep dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Sabtu, 27 Februari 2021 dikutip Berita DIY dari ANTARA.
Sebagai informasi, Perpres yang sudah ditanda tangani Jokowi tersebut mengandung kebijakan perizinan industri miras.
Perpres ini juga merupakan salah satu turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau Omnibus Law.***