Penuhi Syarat Ini Bansos PKH Cair ke Rekening: Anak Sekolah Dapat Rp2 Juta per Siswa

22 Februari 2021, 02:00 WIB
ILUSTRASI Foto penyaluran bansos PKH di Kantor Pos Kota Gorontalo. /ANTARA FOTO/Adiwinata Solihin

BERITA DIY - Berikut syarat yang harus dipenuhi agar bansos PKH cair ke rekening. 

Bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) adalah bantuan yang di berikan pemerintah kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang telah memenuhi kriteria. 

Bansos ini diberikan untuk membantu meringankan beban ekonomi terhadap Keluarga Miskin (KM) terutama yang terdampak oleh pandemi Covid-19.

Terdapat tujuh golongan yang berkesempatan dapat bantuan sosial (Bansos) PKH dari Kemensos, salah satunya yaitu bantuan Anak Sekolah hingga Rp2 juta per siswa.

Baca Juga: Hangout With Andre dan Hummingbird Redemption Tayang, Jadwal Acara TRANS TV Hari Ini, 21 Februari 2021

Terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi golongan anak sekolah untuk dapat bansos PKH hingga Rp2 juta dari Kemensos agar bisa segera cair ke rekening.

Berikut syarat yang harus dipenuhi golongan anak sekolah SD, SMP, hingga SMA agar bisa dapat bansos PKH:

  • Anak sekolah usia 6-21 tahun
  • Belum menyelesaikan sekolah atau belum lulur pendidikan (SD, SMP, dan SMA)
  • Terdaftar di sekolah atau pendidikan kesetaraan, dibuktikan dengan Dapodik
  • Minimal kehadiran 85% di kelas setiap bulannya

Baca Juga: BST Rp300 Ribu Cair Sampai April, Simak Alur Pencairan Bansos Tunai Kemensos: Bawa 3 Dokumen Ini

Jika dinyatakan menjadi  sebagai penerima bansos tunai PKH, besaran dana bantuan yang diterima setiap anak sekolah dan golongan yang lain tidak sama, berikut rinciannya:

  • Ibu Hamil: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Usia Dini: Rp3 juta, atau Rp750 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SD: Rp900 ribu, atau Rp225 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMP: Rp1,5 juta, atau Rp375 ribu per tiga bulan
  • Anak Sekolah SMA: Rp2 juta, atau Rp500 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Disabilitas: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan
  • Penyandang Penyakit TBC: Rp3 juta, atau Rp750 per tiga bulan
  • Lansia: Rp2,4 juta, atau Rp600 ribu per tiga bulan

Bansos PKH akan disalurkan pemerintah selama empat kali dalam satu tahun, atau per tiga bulan, yaitu pada bulan Januari, April, Juli dan Oktober 2021.

Dana bansos PKH akan cair ke rekening masing-masing KPM melalui bank Himbara yaitu BNI, BRI, Mandiri dan BTN.

Baca Juga: Awet Muda! Ini 5 Potret Asli Natasha Dewanti, Mama Sarah di Ikatan Cinta: Cantiknya Bikin Iri

Golongan Anak Sekolah tingkat SD, SMP, dan SMA hanya diperbolehkan masing-masing satu dalam satu keluarga.

Hal ini karena Kemensos membatasi jumlah bansos PKH yang diberikan, yaitu dalam satu keluarga hanya diperbolehkan maksimal empat penerima manfaat bantuan.***

Editor: Iman Fakhrudin

Tags

Terkini

Terpopuler