3 Hari Lagi Ditutup! BLT Rp 2,4 Juta Disalurkan ke 1,4 Juta UMKM! Ini Dokumen yang Harus Disiapkan BPUM

16 Februari 2021, 21:00 WIB
12 juta pelaku UMKM ditargetkan menjadi penerima BPUM 2021, cek pencairan di link eform bri. /Tangkap layar instagram.com/@kemenkopukm

BERITA DIY - Tinggal 3 hari lagi, Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM yang disalurkan Kemenkop UKM dihentikan penyalurannya.

Seperti diketahui, BRI mengumumkan bahwa penyaluran BPUM dilakukan hingga 19 Februari 2021. BPUM disalurkan ke penerima yang terdaftar di 2020.

BPUM sendiri merupakan bansos yang diberikan Pemerintah untuk meringankan beban UMKM agar dapat bertahan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Tanggapi Soal UU ITE yang Sering Dijadikan Rujukan Hukum dalam Pembuatan Laporan Penghinaan ke Polisi

Kuota penerima BPUM di tahun 2020 sendiri sebanyak 9,1 juta UMKM. Dalam program ini, tiap UMKM mendapat bantuan sebesar Rp 2,4 juta.

Penerima wajib mengetahui dokumen apa saja ynag harus disipakan sebelum melakukan pencairan. Berikut daftar dokumen yang harus disiapkan saat mencairkan BPUM:

  • Buku tabungan
  • Kartu ATM dan KTP
  • Surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) dan kuasa penerima dana banpres.

Baca Juga: TERBARU! Ini 7 Bansos yang Pasti Cair di 2021, Jangan Galau BLT Subsidi Gaji Dihapus

Sedangkan hingga saat ini, BPUM baru dicairkan ke 7,7 juta pelaku UMKM dengan total anggaran yang disalurkan sebesar Rp 18,6 triliun.

Pemerintah mengumumkan bahwa penyaluran Banpres Produktif Usaha Mikro (BPUM) atau BLT UMKM bakal disalurkan hingga 19 Februari 2021.

 

Adapun perpanjangan penyaluran BPUM itu merupakan instruksi Kemenkop UKM. Menengok penyaluran pada tahun 2020 belum tuntas seluruhnya.

Baca Juga: Buruan Daftar! Anak Sekolahan SD - SMA Bisa Dapat BLT PKH hingga Rp 3 Juta, Ini Syarat dan Cara Dapatnya

Artinya yang disalurkan pada Februari 2021 ini, sekitar 1,4 juta UMKM bakal mendapat Rp 2,4 juta.

Adapun untuk mengecek daftar penerima BPUM, masyarakat bisa mengecek link eform.bri.co.id/bpum. Jika nama tercantum, maka otomatis lolos.

Jika masyarakat sudah mengecek status bantuan bagi dirinya, maka mereka dapat segera menghubungi Kantor BRI terdekat untuk mengecek waktu atau jadwal pencairan.

Hal ini mempertimbangkan protokol kesehatan dan menghindari terjadinya kerumunan, pencairan BPUM dilakukan secara bertahap sesuai tanggal yang ditentukan.***

 

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler