BERITA DIY - Kendaraan bermotor memiliki dokumen penting yaitu Bukti Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dua dokumen yang wajib ada di setiap kendaraan bermotor.
Namun dalam kehidupan sehari - hari terkadang lupa atau teledor meletakan dokumen penting ini, terutama STNK. Karena dokumen yang sering di bawa kemana - mana yaitu STNK.
Ketika razia kepolisian, dokumen yang bisa menjadi bukti bahwa kendaraan Anda resmi dan terdaftar, bukan kendaraan curian adalah STNK.
Baca Juga: Apa Itu Virus Nipah? Berikut Gejala, Bahaya, Penyebab, Penularan, hingga Penanganannya
Tidak usah khawatir, hilangnya STNK dapat diurus kembali. Sistem Manunggal Satu Atap (SAMSAT) dapat menerbitkan surat duplikatnya.
Jika Anda mendapati STNK Anda hilang, segera mengurusnya di SAMSAT.
Bagaimana mengurus STNK hilang?
1. Segera buat laporan kehilangan STNK di kantor polisi terdekat.
Surat kehilangan ini akan dibutuhkan ketika Anda mengurus STNK baru menggantikan STNK yang hilang di SAMSAT. Surat kehilangan STNK dapat dibuat di kantor polisi terdekat (polsek atau polres).
2. Siapkan berkas kelengkapan sebagai persyaratan administratif
Untuk mengurus penggantian STNK yang hilang, Anda perlu mempersiapkan persyaratan dokumen sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan (asli dan fotokopi)
- Fotokopi STNK yang hilang
- Surat keterangan kehilangan STNK dari kepolisian (Polsek atau Polres setempat)
- BPKB (asli dan fotokopi)
3. Datang ke Kantor SAMSAT
Jika persyaratan dokumen Anda sudah lengkap, Anda tinggal membawanya ke Kantor SAMSAT,
Berikut tata-cara mengurus penggantian STNK karena hilang di Kantor Samsat:
Cek fisik kendaraan
Langkah pertama yang dilakukan di Kantor SAMSAT adalah cek fisik kendaraan sekaligus gesek nomor rangka dan mesin.
Setelah selesai, hasil cek fisik tersebut agar difotokopi.
Baca Juga: Kejutan! Setelah Rumor Kehamilan 2019, Kini Halsey Hamil Betulan
a. Mengisi formulir pendaftaran
Isi formulir dengan lengkap dan benar, lalu diserahkan ke Loket STNK hilang. Jangan lupa sertakan berkas kelengkapan administrasi yang sudah Anda siapkan.
b. Mengurus cek blokir (surat keterangan hilang dari SAMSAT)
Yang dimaksud dengan mengurus cek blokir adalah mengurus surat keterangan STNK hilang dari SAMSAT, yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait, misalnya tidak dalam kondisi diblokir atau dalam pencarian. Untuk ini, Anda harus melampirkan hasil cek fisik kendaraan.
c. Mengurus pembuatan STNK baru di Loket BBN II
Untuk mengurus pembuatan STNK baru sebagai pengganti STNK lama yang hilang, Anda harus menyerahkan semua berkas kelengkapan dan surat keterangan hilang dari SAMSAT di Loket BBN (Bea Balik Nama) II.
d. Membayar Pajak Kendaraan Bermotor
Anda harus membayar pajak tahunan kendaraan bermotor Anda, Jika Anda sudah membayar biaya pajak ini, maka bebas biaya pajak.
e. Membayar biaya pembuatan STNK baru
Biaya untuk penerbitan STNK yang tertera dalam Jenis dan Tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak Polri berdasarkan PP No. 50 tahun 2010 adalah sebagai berikut:
- Kendaraan bermotor roda 2, roda 3, atau angkutan umum: Rp 50.000
- Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih: Rp 75.000
- Pengesahan STNK: Rp 0
Baca Juga: Link Live Streaming dan Jadwal BWF World Tour Finals Hari Ini Kamis 28 Januari 2021
Mengambil STNK dan SKPD (Surat Ketetapan Pajak Daerah)
Jika semua langkah sudah selesai dilakukan, Anda tinggal menyerahkan bukti pembayaran dari kasir ke bagian pengambilan STNK baru dan tunggu panggilan untuk mengambil STNK dan SKPD yang sudah jadi.***