Update Kasus Viral Mario Dandy: Kondisi Korban hingga AG yang Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

- 1 Maret 2023, 15:28 WIB
Ilustrasi - Simak update kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, disertai kondisi terkini korban hingga pemeriksaan psikologi forensik saksi AG.
Ilustrasi - Simak update kasus penganiayaan oleh Mario Dandy, disertai kondisi terkini korban hingga pemeriksaan psikologi forensik saksi AG. /UNSPLASH/@riankyoto_

BERITA DIY - Simak informasi terkait update kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap CDO (17) pada bulan Februari 2023.

Beberapa waktu lalu warganet sempat memviralkan sebuah video penganiayaan yang diketahui dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap Cristalino David Ozora di Jakarta, di mana di video tersebut korban dipukul dan ditendang hingga tidak sadarkan diri.

Saat ini Cristalino David Ozora sebagai korban penganiayaan masih menjalani perawatan di RS Mayapada Kuningan, di mana David disebutkan mengalami trauma kepala.

Baca Juga: Profil Shane Lukas Teman Mario Dandy Tersangka Baru Kasus Penganiayaan David, Ini Perannya

Kondisi David saat ini dijelaskan oleh Dokter Konsultan Perawatan Intensif RS Mayapada, dr Franz JV yang membantah bahwa korban mengalami DAI atau Diffuse Axonal Injury.

“Kalau DAI itu dari mana itu DAI? Itu ada kriteria dan tidak gampang menyebut langsung DAI, itu terlalu teledor kalau ngomong DAI. Dasarnya apa?,” jelas dr Franz JV, dikutip dari PMJ NEWS pada 1 Maret 2023.

Pihak rumah sakit yang saat ini merawat David selaku korban penganiayaan tidak berspekulasi lebih jauh terhadap kondisi korban dan hanya menyebutkan bahwa David mengalami trauma kepala.

Atas tindak penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo terhadap David, diketahui Mario terjerat Pasal 76C juncto Pasal 80 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Berdasarkan pasal yang menjerat Mario Dandy sebagai tersangka utama, dirinya kini terancam hukuman hingga 5 tahun penjara.

Baca Juga: Contoh Biografi Diri Sendiri Menceritakan Hal yang Menarik Selama SMA, SMK, hingga Mahasiswa Secara Singkat

“Tapi yang jelas ini ada ya, bahasa anomia ya, trauma kepala ya, kita semua tahu juga. Tapi apa itu yang menjadi masalah di dalamnya itu kita belum bisa. Karena ini masih bisa berkembang ya,” tambah dr Franz.

Dilansir dari PMJ NEWS, Mario Dandy selaku tersangka utama atau pelaku penganiayaan merupakan anak dari Rafael Alun Trisambodo yang menjabat sebagai Ditjen Pajak Kementerian Keuangan.

Imbas dari tertangkapnya Mario Dandy Satriyo sebagai tersangka penganiayaan, saat ini Rafael Alun Trisambodo telah dicabut dari jabatannya sebagai Ditjen Pajak Kemenkeu.

Baca Juga: Diffuse Axonal Injury Adalah Apa? Kondisi yang Dialami David Korban Penganiayaan Mario Dandy

Namun atas hasil temuan kekayaan dan properti yang dimiliki oleh Rafael Alun Trisambodo, di mana kerap dipamerkan melalui akun media sosial istri maupun Mario Dandy kini dirinya akan menjalani pemeriksaan oleh KPK pada hari ini, 1 Maret 2023.

Hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan terhadap 2 teman Mario Dandy yang terlibat pada kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Kedua teman tersebut adalah Shane Lukas atau SLRPL (19) dan APA yang merupakan teman perempuan dari Mario Dandy Satriyo selain AG.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta RCTI 19 Februari 2023: Mama Rosa dan Elsa Kerja Sama, Nia Laporkan Kasus KDRT Permadi

SLRPL kini telah ditetapkan dan ditahan sebagai tersangka kedua atas keterlibatannya dalam kasus penganiayaan David, putra dari Pengurus Pusat GP Ansor, Jonathan Latumahina.

Sedangkan APA dan AG saat ini masih berstatus sebagai saksi, di mana AG dijadwalkan menjalani pemeriksaan psikologi forensik pada hari ini, Kamis 1 Maret 2023.

Sebagai kekasih dari Mario Dandy Satriyo, AG akan menjalani serangkaian pemeriksaan yang ditujukan untuk mengetahui tiga hal penting dalam kasus penganiayaan David.

Baca Juga: Update Kasus Kecelakaan Mahasiswa UI dan Purnawirawan Polri: Polisi Kerahkan TAA hingga Adegan Rekonstruksi

“Pemeriksaan guna menilai tiga hal, yang pertama menilai tentang anak dalam tekanan, apakah adanya relasi kuasa, dan kemudian tentang kondisi sosial lainnya,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, dikutip dari PMJ NEWS pada 1 Maret 2023.

Demikian update kasus penganiayaan oleh Mario Dandy selaku anak pejabat Ditjen pajak Kemenkeu, disertai kondisi terkini korban hingga pemeriksaan psikologi forensik saksi AG.***

Editor: Iman Fakhrudin

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x