Zat ini berbahaya sehingga korban yang mengkonsumsi cikbul ini mengalami peradangan usus yang cukup berat, terlebih jika dikonsumsi oleh anak balita.
Tidak hanya itu, zat nitrogen dalam ciki ngebul ini juga dapat merusak kulit dan membakar tenggorkan karena efeknya yang sangat dingin.
Akibatnya, Dinkes akan melarang peredaran ciki ngebul dan masyarakat diminta agar lebih waspada terhadap makanan yang akan dikomsumsi oleh balita dan anak-anak.
Lantaran hal tersebut Kemenkes pun meminta kepada Dinas Kesehatan, provinsi, kota, dan kabupaten untuk segera melaporkan jika ada kasus keracunan Cikbul.
Pelaporan dapat dilakukan di pelayanan kesehatan rujukan di nomor 088215992763 atau ke email [email protected].
Demikian informasi mengenai zat berbahaya yang terkandung di Ciki Ngebul yang sebabkan anak-anak di Jabar dilarikan ke rumah sakit.
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Portal PikiranRayat.com dengan judul Kasus Keracunan Ciki Ngebuel di Jabar ditetapkan sebagai KLB, Diduga Sebakan Peradangan Usus pada Anak pada tanggal 9 Januari 2023 dengan penulis Novianti Nurulliah.***