Dari cuitan yang dilakukan oleh Susi Pudjiastuti dan melakukan kritik terkait tarif atau harga yang harus dibayarkan oleh masyarakat yang akan melakukan karantina di hotel tersebut mendapat 1000 lebih balasan hingga saat ini.
Sebelumnya diketahui bahwa masyarakat yang baru saja tiba di Indonesia usai melakukan perjalanan dari luar negeri diwajibkan untuk melakukan karantina guna menghindari adanya penyebaran kasus Covid-19 jenis Omicron.
Dalam aturan yang resmi diberlakukan tersebut pemerintah menghimbau bahwa karantina yang harus dilakukan oleh masyarakat yang usai melakukan perjalanan dari luar negeri tersebut harus dilakukan minimal 10 hari di berbagai hotel.
Pemerintah sendiri sebelumnya diketahui telah bekerjasama dengan berbagai pengusaha yang bergerak dalam bidang hotel untuk menyediakan berbagai kamar yang nantinya dapat digunakan sebagai tempat karantina bagi masyarakat.
Baca Juga: Apa Itu Pargoy Syndrome yang Viral di TikTok dan Twitter?
Pada penerapannya masyarakat yang akan melakukan karantina di hotel harus membayar sejumlah biaya atau harga yang telah ditetapkan. Berikut merupakan daftar harga yang diberlakukan dari setiap kelas yang berbeda dikutip dari quarantinehotelsjakarta.com:
1. Biaya atau harga karantina di hotel dalam 14 hari 13 malam:
-Luxury: Rp23.500.000 hingga Rp26.500.000
-Bintang 5: Rp16.965.000 hingga Rp21.500.000