"Selamat malam. Salam dari Cinema XXI. Boleh diinfokan kejadian di outlet mana, studio berapa dan jam berapa? Terima kasih," bunyi komentar itu.
Sang pemilik akun langsung menjawab pertanyaan Cinema XXI dan juga menyematkan komentar tersebut.
"XXI Cibinong City mall 11:45, teater 4, C6," balas Southern King.
Seseorang yang merekam film di bioskop bisa dikenakan pidana dengan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.
Ancaman pidananya pun tak main-main yakni penjara 10 tahun atau denda Rp 4 miliar.
Jadi, jangan sekali-kali kita merekam adegan film di bioskop dan mari kita ingatkan jika melihat rekan atau pengunjung lain yang melakukan hal itu.***