Petugas Rapid Test Bandara Soetta Diduga Lakukan Pelecehan dan Pemerasan, Kini Jadi Tersangka

22 September 2020, 22:23 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual di Bandara Soekarno-Hatta /

BERITA DIY -Dugaan kasus pelecehan seksual dan pemerasan oleh petugas rapid test bandara yang terjadi di terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) kini sudah sampai ke tangan kepolisian dan sedang dalam tahap penyelidikan.

EFY selaku petugas rapid test di terminal 3 Bandara Soetta yang melakukan pemerasan sekaligus pelecehan seksual terhadap korban berinsisal LHI, kini teleh ditetapkan sebagai tersangka.

“Betul. Yang bersangkutan telah ditetapkan sebagai tersangka,” konfirmasi Komisiaris Polisi Ahmad Alexander Yurikho selaku Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bandara Soekarno-Hatta, dikutip dari Antara, Selasa, 22 September 2020.

Baca Juga: Deretan Zodiak Paling Bucin: Taurus, Pisces, Cancer, Gemini dan Scorpio

Mulanya kasus ini hanya sebagai luapan LHI lewat utas di akun twitternya @listongs atas kejadian yang menimpa dirinya sebagai calon penumpang di Bandara Soetta.

Dirinya mengakui lewat utasnya, bahwa kejadian ini sudah ia laporkan ke pihak kepolisian sebelum tanggal 18 September 2020, namun hingga utasnya dibuat dan menjadi viral laporannya belum ada yang diproses.

sebenernya dari kemarin2 mau bikin thread ini maju-mundur, takut kenapa2. tapi karena laporan aku belum ada yang diproses, jadi yaudah lapor ke netizen aja,” cuit akun @listongs membuka utasnya.

Lewat utas yang dibagikannya, ia bercerita kalau di terminal 3 Bandara Soetta dirinya melakukan rapid test dengan petugas yang sudah disediakan oleh pihak bandara. Dirinya hendak pergi ke Nias, Sumatra Utara dari Jakarta tanggal 13 September 2020.

 

Setelah utasnya kini viral karena publik memperhatikan, pihak kepolisian segera mengklarifikasi kabar viral tersebut.

Meski kini EFY menjadi tersangka, Yurikho menyebut EFY belum ditahan pasca penetapan. Selain itu pasal-pasal yang menjerat EFY juga belum dijelaskan lebih lanjut.

Perkara dugaan pelecehan dan pemerasan ini masih dalam tahap penyelidiakan. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komusaris Besar Polisi Yusri Yunus mengabarkan kasus ini masih pada tahap pencarian barang bukti dengan cara memeriksa sejumlah CCTV di Bandara Soetta.

Baca Juga: Update Perkembangan COVID-19 di Indonesia Hari Ini, 22 September 2020 DKI Jakarta Masih Teratas

“Upaya-upaya yang dilakukan Polres Bandara Soetta telah bekerja sama dengan airport center yang ada di Bandara Soetta untuk meminta CCTV yang ada,” terang Yusri.

Selain pencarian barang bukti lewat rekaman CCTV bandara dari kepolisian juga berkoordinasi dengan pihak penyelenggara rapid test Covid-19 Bandara Soetta dan meminta klarifikasi atas dugaan perkara ini.

“Sudah berkoordinasi dengan pelaksana tes cepat, dalam hal ini PT Kimia Farma yang kemarin PT Kimia Farma penanggung jawabnya,” lanjut Yusri.

Baca Juga: Sri Mulyani Prediksi RI Resesi Bulan Ini, Utang Negara Akan Melonjak Lebih dari Rp 1.039 Triliun

LHI dalam utasnya juga menjelaskan bagaimana tersangka EFY melakukan pemerasan terhadap dirinya dengan nominal sejumlah 1,4 juta rupiah.***

Editor: Ina Nurhayati

Sumber: Twitter Antara

Tags

Terkini

Terpopuler