Viral Pengunjung Bioskop Merekam Layar Film Spider-Man No Way Home, Ini Respon XXI

17 Desember 2021, 12:00 WIB
Ini respon bioskopCinema XXI saat viral pengunjung bioskop merekam layar film Spider-Man No Way Home. /Twitter.com/@howtodresvvell

BERITA DIY - Viral pengunjung bioskop merekam layar film Spider-Man No Way Home, dan langsung di respon pihak XXI!

Saat ini, film Spider-Man No Way Home sedang tayang di bioskop tanah air. Banyak masyarakat yang berbondong-bondong menontonnya agar tidak ketinggalan jalan cerita dan terkena spoiler.

Namun sayangnya, masih ada beberapa pengunjung bioskop yang justru melakukan tindakan ilegal saat menonton film Spider-Man No Way Home.

Baca Juga: Sinopsis Film Spider Man No Way Home dan Tayang di Mana? Simak Sebelum Nonton Film dengan Review Bagus Ini

Baca Juga: Klik 4 Link Ini untuk Nonton Spider-man: No Way Home Full Movie Sub Indo! Bukan di LK21 dan Juragan Film Cam

Akun Twitter @txtfrombrand mengunggah tangkapan layar TikTok milik @Southern King yang memperlihatkan seorang pengunjung yang sedang merekam layar film Spider-Man No Way Home.

Dalam unggahan TikTok itu, terlihat seorang pengunjung wanita tengah merekam layar film.

"makan tu konten2 norak @rizky," tulis caption TikTok itu.

Tak disangka ternyata unggahan itu mendapat respon dari pihak Cinema XXI. Admin Cinema XXI pun meninggalkan sebuah komentar.

Baca Juga: Viral Spoiler Spider-Man No Way Home, Apa Hubungannya dengan Doctor Strange in the Multiverse of Madness?

Baca Juga: Muncul Doctor Strange In The Multiverse Of Madness di Post Credit Spider-Man No Way Home: Dia Musuh ?

"Selamat malam. Salam dari Cinema XXI. Boleh diinfokan kejadian di outlet mana, studio berapa dan jam berapa? Terima kasih," bunyi komentar itu.

Sang pemilik akun langsung menjawab pertanyaan Cinema XXI dan juga menyematkan komentar tersebut.

"XXI Cibinong City mall 11:45, teater 4, C6," balas Southern King.

Seseorang yang merekam film di bioskop bisa dikenakan pidana dengan UU Nomor 28 tahun 2004 tentang Hak Cipta dan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.

Ancaman pidananya pun tak main-main yakni penjara 10 tahun atau denda Rp 4 miliar.

Jadi, jangan sekali-kali kita merekam adegan film di bioskop dan mari kita ingatkan jika melihat rekan atau pengunjung lain yang melakukan hal itu.***

Editor: Muhammad Suria

Tags

Terkini

Terpopuler