Aturan dan Syarat Naik Kereta Api KAI Jarak Jauh saat Libur Natal Terbaru 2022, Baru Vaksin 2 Apakah Bisa?

- 16 Desember 2022, 11:45 WIB
Begini aturan dan syarat naik kereta api KAI jarak jauh saat libur Natal 2022. Simak pula baru vaksin 2 apakah bisa naik.
Begini aturan dan syarat naik kereta api KAI jarak jauh saat libur Natal 2022. Simak pula baru vaksin 2 apakah bisa naik. /Tangkapan layar kai.id

1. Penumpang berusia 6 tahun ke bawah

  • Tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen dan PCR asal didampingi penumpang yang memenuhi syarat naik kereta api KAI jarak jauh.

Baca Juga: Doa Novena Natal 2022 Lengkap Hari 1-9, Didoakan Mulai Tanggal 16-24 Desember 2022

2. Penumpang usia 6-17 tahun

  • Minimal sudah vaksin 2
  • Jika berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak divaksin karena alasan medis
  • Jika belum vaksin, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

3. Penumpang berusia 18 tahun ke atas

  • WNA dari perjalanan luar negeri minimal vaksin 2
  • WNI yang berada di dalam negeri bukan dari perjalanan luar negeri wajib vaksin 3
  • Wajib menunjukkan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah jika tidak divaksin karena alasan medis
  • Jika belum vaksin, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen

Baca Juga: Natal Berapa Hari Lagi? Berikut Renungan Minggu Adven 4, 18 Desember 2022: Jangan Ragu Allah Menyertai Kita

PT KAI akan membagikan healthy kit berisi masker dan tisu basah pembersih tangan kepada setiap penumpang.

Adapun tiket kereta api KAI jarak jauh untuk tanggal 22 Desember hingga 8 Januari 2022 mendatang sudah mulai dijual.

Anda dapat menemukan tiket kereta api KAI jarak jauh di berbagai marketplace penjualan tiket online.

Adapun aturan perjalanan kereta api KAI jarak jauh pada saat libur Natal 2022 tidak berbeda dengan aturan pada hari biasa.

Baca Juga: 5 Pantun Natal Lucu Anti Mainstream Cocok Dikirimkan ke Bestie di Hari Natal 2022

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x