Di dalam aturan SE Kemenhub tersebut, dijelaskan bahwa penumpang yang baru vaksin 2 tetap bisa naik kereta api KAI jarak jauh saat libur Natal 2022.
Hanya saja, penumpang yang boleh vaksin 2 hanyalah mereka yang berusia 6-17 tahun dan WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri.
Sementara untuk masyarakat Indonesia yang berada di dalam negeri dan berusia 18 tahun ke atas wajib sudah vaksin 3 atau booster.
Apabila ada penumpang dalam kondisi tidak menerima vaksin dengan alasan kondisi kesehatan, maka wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Baca Juga: Lirik dan Chord Lagu Natal Di Hatiku dari Kunci C, Chord Lagu Rohani Versi Nikita - Wawan YAP
Kemudian, penumpang di bawah usia 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif tes antigen atau PCR.
Jika kebetulan ada masyarakat di atas usia 18 tahun tapi belum vaksin 3 atau baru vaksin 2, maka wajib menunjukkan hasil negatif tes PCR atau antigen.
Tentunya, para penumpang wajib menunjukkan kartu identitas seperti KTP, SIM, atau Paspor pada saat boarding.
Lebih lengkap, berikut syarat naik kereta api KAI jarak jauh saat libur Natal 2022: