Aturan Terbaru Naik Kereta Api Mulai 15 Agustus 2022, Belum Vaksin Booster Wajib PCR

- 15 Agustus 2022, 20:05 WIB
Ketahui aturan terbaru naik kereta api mulai Senin, 15 Agustus 2022 lengkap.
Ketahui aturan terbaru naik kereta api mulai Senin, 15 Agustus 2022 lengkap. /ANTARA FOTO/ Siswowidodo

BERITA DIY – Simak aturan terbaru naik kereta api mulai Senin, 15 Agustus 2022, salah satunya yaitu syarat bagi penumpang yang belum mendapatkan vaksin booster wajib menunjukkan hasil PCR.

Mulai, Senin, 15 Agustus 2022 pihak Kereta Api Indonesia (KAI) mengeluarkan aturan atau syarat terbaru bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan transportasi kereta api.

Adapun syarat terbaru tersebut sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perekeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

Pihak KAI berharap adanya kebijakan terbaru ini dapat menekan kembali penyebaran COVID-19 di masyarakat.

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api 2022 Terbaru Berlaku Mulai Hari Ini 15 Agustus 2022: Jarak Jauh, Lokal dan Aglomerasi

Mengutip dari laman resmi kai.id, berikut aturan dan syarat terbaru naik kereta api mulai 15 Agustus 2022 untuk perjalanan jarak jauh:

Usia 18 Tahun ke Atas

  • Jika sudah vaksin booster tidak perlu skrining RT – PCR
  • Jika baru vaksin dosis pertama atau kedua wajib melampirkan hasil negatif RT – PCR berlaku 3 x 24 jam
  • Jika komorbid atau tidak dapat divaksinasi karena kondisi medis tertentu wajib melampurkan hasilnegatif RT – PCR yang berlaku 3 x 24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut

Usia 6 – 17 Tahun

  • Jika sudah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak diwajibkan RT - PCR atau tes antigen
  • Apabila baru mendapatkan dosis pertama wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen yang berlaku 1 x 24 jam atau RT – PCR yang berlaku 3 x 24 ja
  • Jika tidak dapat divaksin (komorbid) wajib melampirkan hasil negatif rapid tes antigen berlaku 1 x 24 jam atau RT PCR yang berlaku 3 x 24 jam serta surat keterangan dokter dari RS pemerintah yang menjelaskan kondisi tersebut
  • Apabila berasal dari perjalanan luar negeri dan belum divaksin wajib melampirkan hasil negatif rapid test antigen berlaku 1 x 24 jam atau RT – PCR berlaku 3 x 24 jam

Baca Juga: Syarat Naik Kereta Api Antar Kota Terbaru Mulai Senin 15 Agustus 2022: Apakah Wajib Menunjukkan Hasil PCR?

Usia di Bawah 6 Tahun

  • Tidak wajib RT – PCR atau rapid test antigen
  • Wajib dengan pendamping yang sudah memenuhi syarat serta aturan terbaru

Pihak PT KAI menjelaskan apabila penumpang yang tidak memenuhi syarat atau aturan tersebut untuk keberangkatan tanggal 15 – 17 Agustus 2022 dapat membatakan tiket dan akan mendapatkan refund sebesar 100 persen di luar bea pesan.

Adapun pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 dari tanggal keberangkatan di loket stasiun atau melalui contact center KAI melalui WA 08111-2111-121.

Sementara bagi penumpang yang akan melakukan perjalanan menggunakan kereta api lokal dan aglomerasi:

  • Vaksin minimal dosis pertama
  • Tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif PCR atau antigen
  • Tidak atau belum vaksin karena alasan medis dapat menunjukkan surat dari dokter
  • Penumpang usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib didampingi orang yang telah memenuhi syarat perjalanan

Baca Juga: Catat Peraturan Terbaru PT KAI untuk Penumpang Kereta Api Jarak Jauh di Masa Covid-19, Berlaku 15 Agustus 2022

Itulah aturan terbaru naik kereta api mulai Senin, 15 Agustus 2022 lengkap bagi semua usia, termasuk syarat bagi yang belum mendapatkan vaksin booster.***

Editor: Mufit Apriliani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x