Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

- 22 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi mobil pribadi, kereta api, bus, dan pesawat.
Ilustrasi syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi mobil pribadi, kereta api, bus, dan pesawat. /PIXABAY/user1485437873

-  Clalon penumpang yang baru dapat vaksin dosis pertama wajin membawa hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi calon penumpang komorbid  yang belum divaksin karena alasan kesehatan, wajib membawa hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

- Penumpang di bawah 6 tahun tak wajib tes Antigen dan PCR serta tak wajib menunjukkan ketentuan vaksin.

Baca Juga: Daftar Rest Area di Tol Trans Jawa 2022 untuk Panduan Perjalanan Mudik: Ada SPBU, Mushola, Toilet, Restoran

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun Antigen, namun tetap melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian syarat mudik Lebaran 2022 terbaru apakah wajib PCR atau tidak bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum jalur darat (bus), kereta api, hingga pesawat terbang.***

 

Halaman:

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x