- Clalon penumpang yang baru dapat vaksin dosis pertama wajin membawa hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi calon penumpang komorbid yang belum divaksin karena alasan kesehatan, wajib membawa hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
- Penumpang di bawah 6 tahun tak wajib tes Antigen dan PCR serta tak wajib menunjukkan ketentuan vaksin.
- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.
- Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun Antigen, namun tetap melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua.
Demikian syarat mudik Lebaran 2022 terbaru apakah wajib PCR atau tidak bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum jalur darat (bus), kereta api, hingga pesawat terbang.***