Daftar syarat atau aturan mudik Lebaran 2022 moda transportasi kereta api (KA), pesawat terbang, dan perjalanan darat (kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus)
Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 mengeluarkan sejumlah aturan dan syarat perjalanan kereta api menjelang Lebaran 2022.
Sementara, SE Nomor 36 Tahun 2022 melampirkan beberapa syarat bagi calon penumpang yang ingin naik pesawat.
Lebih lanjut, SE Nomor 38 Tahun 2022 mengatur syarat bagi pelaku perjalanan atau penumpang moda transportasi darat termasuk kendaraan pribadi maupun umum beserta angkutan penyebrangan.
Baca Juga: Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi dan Terkait Vaksinasi
Berikut isi ketiga SE tersebut:
- Wajib menerapkan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.
- Bagi yang memiliki kartu vaksin dosis ketiga (booster) maka tidak wajib membawa hasil negatif tes PCR atau Antigen.
- Calon penumpang yang baru dapat vaksin dosis kedua wajin membawa hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.