Syarat Mudik Lebaran 2022 Terbaru Wajib PCR? Aturan Mobil Pribadi, Pesawat, Kereta Api, hingga Bus

- 22 April 2022, 13:33 WIB
Ilustrasi syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi mobil pribadi, kereta api, bus, dan pesawat.
Ilustrasi syarat dan aturan mudik Lebaran 2022 bagi mobil pribadi, kereta api, bus, dan pesawat. /PIXABAY/user1485437873

BERITA DIY - Simak syarat mudik Lebaran 2022 terbaru apakah wajib PCR? Berikut aturan perjalanan mobil pribadi, pesawat terbang, kereta api (KA) hingga bus selama periode pulang kampung.

Setelah dua tahun dilakukan pengetatan mudik Lebaran, pemerintah kali ini melonggarkan bagi masyarakat yang ingin pulang kampung tahun 2022. Namun tetap ada syarat dan aturan terbaru yang harus dipenuhi.

Adapun syarat dan aturan terbaru mudik Lebaran 2022 tercantum dalam Surat Edaran (SE) yang dikeluarkan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk jenis transportasi darat (mobil pribadi dan bus), kerata api, maupun jalur udara pesawat terbang.

Kepastian masyarakat diperbolehkan mudik Lebaran 2022 juga didukung dengan penetapan cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah.

Baca Juga: Tips Aman Mudik Menggunakan Motor, Simak Cara Agar Tidak Mengantuk Saat Berkendara

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022 selama empat hari, yaitu tanggal 29 April 2022 dilanjutkan dengan tanggal 4, 5, dan 6 Mei 2022.

"Pemerintah telah menetapkan libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriyah pada tanggal 2-3 Mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama Idul Fitri yaitu pada 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022," kata Presiden dalam keterangannya di Istana Bogor, Jawa Barat, Rabu, 6 April 2022, dikutip dari ANTARA NEWS.

Meski begitu, Presiden meminta masyarakat untuk tetap disiplin menjaga dan menerapkan protokol kesehatan mengingat pandemi Covid-19 belum berakhir.

Lebih lanjut, Kemenhub mengeluarkan sejumlah aturan dalam bentuk Surat Edaran (SE) mengenai aturan perjalanan terutama saat periode mudik Lebaran 2022.

Baca Juga: Mudik Gratis Lebaran 2022 Pakai Kereta Api: Syarat, Cara Daftar, Lokasi dan Jadwal Keberangkatan

Daftar syarat atau aturan mudik Lebaran 2022 moda transportasi kereta api (KA), pesawat terbang, dan perjalanan darat (kendaraan pribadi dan kendaraan umum seperti bus)

Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 39 Tahun 2022 mengeluarkan sejumlah aturan dan syarat perjalanan kereta api menjelang Lebaran 2022.

Sementara, SE Nomor 36 Tahun 2022 melampirkan beberapa syarat bagi calon penumpang yang ingin naik pesawat.

Lebih lanjut, SE Nomor 38 Tahun 2022 mengatur syarat bagi pelaku perjalanan atau penumpang moda transportasi darat termasuk kendaraan pribadi maupun umum beserta angkutan penyebrangan.

Baca Juga: Aturan Mudik Terbaru Menggunakan Mobil Pribadi dan Terkait Vaksinasi

Berikut isi ketiga SE tersebut:

- Wajib menerapkan 6M, yaitu memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menjauhi kerumuman, mengurangi mobilitas, dan menghindari makan bersama.

- Bagi yang memiliki kartu vaksin dosis ketiga (booster) maka tidak wajib membawa hasil negatif tes PCR atau Antigen.

- Calon penumpang yang baru dapat vaksin dosis kedua wajin membawa hasil negatif Antigen yang berlaku 1x24 jam atau tes negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

Baca Juga: Mudik Gratis 2022 Dishub Jatim dari Surabaya ke 15 Kota di Jawa Timur: Cek Syarat dan Cara Daftar Online

-  Clalon penumpang yang baru dapat vaksin dosis pertama wajin membawa hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan.

- Bagi calon penumpang komorbid  yang belum divaksin karena alasan kesehatan, wajib membawa hasil negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.

- Penumpang di bawah 6 tahun tak wajib tes Antigen dan PCR serta tak wajib menunjukkan ketentuan vaksin.

Baca Juga: Daftar Rest Area di Tol Trans Jawa 2022 untuk Panduan Perjalanan Mudik: Ada SPBU, Mushola, Toilet, Restoran

- Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

- Penumpang usia 6-17 tahun yang telah mendapatkan vaksin dosis kedua tidak wajib menunjukkan hasil tes PCR maupun Antigen, namun tetap melampirkan sertifikat vaksin dosis kedua.

Demikian syarat mudik Lebaran 2022 terbaru apakah wajib PCR atau tidak bagi kendaraan pribadi, kendaraan umum jalur darat (bus), kereta api, hingga pesawat terbang.***

 

Editor: Inayah Bastin Al Hakim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x