6. Penumpang dilarang naik KA jika menunjukkan gejala atau indikasi Covid-19
Bagi calon penumpang yang sudah divaksin ataupun menunjukkan tes negatif Antigen namun menjelang hari keberangkatan ada gejala Covid-19, maka penumpang dilarang melanjutkan perjalanan dan diwajibkan tes PCR serta isolasi mandiri selama menunggu hasil pemeriksaan.
7. Wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi
Setiap pelaku perjalanan moda transportasi Kereta Api wajib menginstal dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, kecuali anak di bawah 12 tahun.
Adapun syarat dan ketentuan di atas mulai berlaku sejak tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 2 Januari 2022 dan akan dievaluasi sesuai kebutuhan.
Demikian syarat perjalanan bagi penumpang KA jarak jauh saat periode Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru).***