- Memiliki akun Google
- Buka YouTube.
- Di kanan atas, klik Login.
- Klik Buat Akun.
- Pilih jenis akun, untuk pribadi atau akun bisnis.
Selanjutnya, agar dapat memosting vidio haruslah memiliki channel terlebih dahulu.
Baca Juga: Link Daftar Banpres Online Bantuan UMKM dan Cara Cek Penerima BPUM di Eform BRI eform.bri.co.id/BPUM
Berikut cara membuat channel Youtube:
- Login ke YouTube
- Buka Daftar Channel Anda.
- Pilih Buat Channel Baru atau menggunakan Akun Bisnis yang sudah ada.
- Isi detailnya profil yang diperlukan.
- Verifikasi akun.
- Kemudian, klik Selesai.
Setelah semuanya selesai, akun dan channel Youtube siap untuk digunakan untuk menonton, menyukai, berkomentar maupun memposting vidio.***