- Masukkan kode aktivasi dari email ke dalam kolom dalam aplikasi Identitas Kependudukan Digital
- Masukkan kode Captcha
- Aktivasi selesai
Lakukan aktivasi KTP digital terlebih dahulu di kantor Dukcapil setempat, baik tingkat kecamatan maupun tingkat kabupaten.
Di sana, masyarakat akan diberikan QR Code aktivasi yang harus di-scan melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital.
Dengan adanya KTP digital, blanko e-KTP atau kartu fisik kependudukan bisa digantikan dengan kehadiran QR Code.