Baca Juga: Cara Cek Daftar IMEI iPhone via HP atau Link Kemenperin imei.kemenperin.go.id Agar Tidak Terblokir
Mengutip laman Bea Cukai Marunda, disebutkan bahwa mendaftarkan IMEI tidak dpungut biaya atau gratis.
Hanya saja, ada bea masuk, PPN, dan PPh yang harus dibayarkan layaknya barang impor lain.
"Daftar IMEI itu GRATIS! tapi kamu harus melunasi kewajiban Bea Masuk, PPN, dan PPh seperti barang impor lainnya," begitu kata laman Bea Cukai Marunda dikutip pada 20 Januari 2023.
Akun resmi Bea Cukai di Twitter membagikan 3 cara mendaftarkan IMEI, yakni lewat Bea Cukai, Operator Seluler, dan Kemenperin.
Baca Juga: Cara Cek IMEI iPhone, Lakukan Hal Ini Jika IMEI Tidak Terdaftar di Kemenperin
1. Cara daftar IMEI lewat Bea Cukai (untuk HP yang dibawa sebagai barang bawaan penumpang)
- Masuk ke laman www.beacukai.go.id/register-imei.html dengan KLIK DI SINI untuk registrasi data IMEI sebelum datang ke Indonesia.
- Saat tiba di bandara, silakan tunjungan QR Code dan formulir E-CD ke petugas bandara.
- Ambil formulir E-CD dengan KLIK DI SINI.