- Pilih kendaraan atas nama sendiri.
- Masukan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor.
- Masukkan 5 digit terakhir nomor rangka.
Cara pendaftaran kendaraan orang lain di aplikasi SIGNAL
- Pilih tombol tambah untuk menambah data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan.
- Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan tersebut milik istri atau anak dalam satu KK, maka pilih Milik Keluarga satu KK.
- Masukkan NRKB (Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor) pada kolom NRKB.
- Masukkan Nomor Rangka 5-digit terakhir pada kolom Nomor Rangka.
- Masukkan NIK pemilik kendaraan dan menggugah foto KTP.
- Setelah semua kolom diisi maka klik tombol 'Lanjut'.