- Siapkan hasil rekaman percakapan atau foto dengan melakukan capture pesan penipu. Sertakan pula nomor telepon pemanggil dan pengirim pesan yang digunakan oleh penipu.
- Buka laman layanan.kominfo.go.id, lalu klik menu Aduan BRTI.
Baca Juga: Daftar HP Android dan iOS iPhone yang Diblokir WhatsApp per 1 November 2021
- Lanjut isi daftar laporan berupa identitas Anda selaku pelapor, meliputi nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
- Tahap selanjutnya pilih pengaduan pada kolom pengaduan atau informasi, kemudian tulis isi aduannya.
- Setelah itu klik tombol mulai chat.
- Kemudian Anda akan dilayani oleh Petugas Help Desk dan diminta untuk melampirkan bukti rekaman percakapan atau foto pesan yang diindikasikan penipuan.
- Petugas Help Desk akan melakukan verifikasi dan analisis percakapan atau pesan yang dikirim.
- Petugas Help Desk akan membuat tiket laporan ke dalam sistem SMART PPI dan mengirimkan pesan notifikasi dalam bentuk e-mail ke penyelenggara jasa telekomunikasi terkait yang meminta agar nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan diblokir.
- Proses pemblokiran nomor telepon seluler pemanggil atau pengirim pesan yang terindikasi penipuan akan dilakukan dalam waktu 1 X 24 jam.