Daftar Aplikasi Pinjol Lewat WA? Ini Cara Cek Pinjaman Online Legal Terpercaya Pemerintah via OJK

20 September 2021, 19:02 WIB
ILUSTRASI - Salah satu ciri pinjaman online atau pinjol legal terpercaya adalah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). /Tangkap layar Instagram.com/@matanajwa

BERITA DIY - Demi meminimalkan terlilit hutang terhadap pinjaman online (pinjol), masyarakat perlu mengecek apakah aplikasi tersebut legal atau tidak.

Salah satu ciri pinjaman online atau pinjol legal terpercaya adalah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Dengan memeriksa aplikasi pinjol di OJK, kita bisa ketahui apakah platform tersebut legal atau ilegal.

Baca Juga: Cara Melacak dan Cek Pinjaman Online Ilegal Atau Pinjol Legal Resmi OJK 2021

Simak 3 cara cek pinjaman online legal dan terpercaya dari pemerintah melalui OJK.

1. Website OJK

Diketahui, OJK secara rutin memperbarui daftar fintech lending atau pinjol yang telah resmi terdaftar.

Berikut 3 cara mengecek pinjol legal yang terdaftar melalui laman OJK:

Untuk mengecek pinjol terdaftar atau tidak, maka ketik nama pinjol yang ingin dicari di kolom pencarian. Kolom tersebut terletak di bagian bawah, kemudian klik cari.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, Rabu 15 September 2021: Pinjaman Online akan Dibahas di Mata Najwa Malam Ini

2. Chat di nomor WhatsApp (WA) OJK

Cara mengecek legalitas pinjol melalui WhatsApp (WA) resmi OJK, adalah sebagai berikut:

  • Simpan nomor WhatsApp resmi OJK 081-157-157-157
  • Buka aplikasi WhatsApp dan buka kontak OJK yang telah tersimpan
  • Ketik nama pinjol yang ingin dicek. Misalnya "pinjol.com", kemudian kirim pesan.

Tunggu hingga bot selesai menelusuri dan memberikan jawaban terkait status pinjol tersebut di OJK.

Baca Juga: Bahaya Mengintai Nasabah Pinjaman Online, Dikenai Bunga Tinggi sampai Dikejar Debt Collector

3. Telepon 157 atau e-mail

Cara lain untuk mengecek pinjaman online legal atau ilegal adalah dengan mengirim permintaan data pinjol legal ke waspadainvestasi@ojk.go.id atau melalui kontak resmi OJK di nomor 157.

Adapun ciri-ciri pinjol legal, adalah sebagai berikut:

  • Mengelabui peminjamnya dengan iming-iming hadiah ketika sudah mengajukan peminjaman dana
  • Tidak mencantumkan informasi susunan mengenai perusahaannya, seperti alamat kantor, nama direksi dan komisaris pada aplikasi atau website
  • Memiliki bunga yang tinggi
  • Jangka waktu pinjaman tidak jelas
  • Tidak memiliki kontak pelayanan pengaduan
  • Meminta akses daftar kontak pada perangkat telepon genggam serta dokumen pribadi lainnya
    Menggunakan tata cara penagihan yang tidak benar (mengandung unsur kekerasan dan pelecehan nama baik)
  • Tidak menyeleksi calon peminjamnya. Sementara yang terdaftar di OJK akan menyeleksi calon peminjamnya, dengan memerhatikan kemampuan membayar.

Baca Juga: Jadwal Trans7 Hari Ini, Rabu 15 September 2021: Pinjaman Online akan Dibahas di Mata Najwa Malam Ini

Itulah tiga cara cek mengetahui aplikasi pinjaman online (pinjol) legal atau ilegal dari data OJK.***

Editor: Arfrian Rahmanta

Tags

Terkini

Terpopuler