Apa Saja Bahaya Pinjol Ilegal, Sederet Risiko Ini Bisa Menimpa Debitur yang Tak Bayar Utang

- 23 Januari 2024, 14:00 WIB
Ilustrasi - Apa saja bahaya pinjol ilegal, sederet risiko ini bisa menimpa debitur tidak bayar utang hingga galbay pinjaman online.
Ilustrasi - Apa saja bahaya pinjol ilegal, sederet risiko ini bisa menimpa debitur tidak bayar utang hingga galbay pinjaman online. /Freepik/Kues/

Baca Juga: Daftar Pinjol yang Punya DC Lapangan 2024, Siap Menagih Debitur Galbay Bisa Datang ke Rumah

Bahkan jik pinjam uang melalui pinjol legal bisa mempengaruhi ke SLIK OJK (dulu bernama BI Checking) dan akan susah saat mengambil KPR atau pinjaman di bank.

Berikut merupakan risiko tidak bayar pinjol ilegal 2024 bahkan bahaya memilih pinjol tak resmi.

1. Denda dan Beban Bunga Bertambah

Jika debitur tidak segera melunasi pinjaman di pinjol, maka denda dan bunga akan terus bertambah.

2. Masuk Blacklist

Calon debitur diharuskan untuk menyerahkan berbagai dokumen pribadi seperti KTP, KK, NPWP, akun mobile banking hingga slip gaji.

Baca Juga: Butuh Dana Darurat, Ajukan Pinjaman BPJS Ketenagakerjaan Cair Rp 25 Juta Bunga Rendah Dana Siaga

3. Jadi Target Debt Collector

Bagi debitur yang menunggak cicilan atau pembayaran, maka debt collector akan menagih secara langsung ke rumah dan tidak beretika.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x